Sosialisai Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah
Sosialisai Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Lainnya dilaksanakan di Hotel Zest Jl. Raya Padjajaran Selasa 30 Maret 2021, sebanyak 50 Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan wajib Pajak Air Tanah hadir dalam acara sosialisai.
Pembukaan acara sosialisasi di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban para Wajib Pajak, dan menegaskan bahwa Wajib Pajak adalah merupakan Mitra Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola Pajak Daerah, dalam kesempatan acara tersebut Kepala Badan pun memberikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai tanda bahwa para Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir dan Pengusaha Air Tanah sudah memepunyai hak dan kewajiban Pajak Daerah, serta diberikan Maklumat Pajak yang berfungsi sebagai informasi kepada para customer bahwa transaksi ditempat mereka berusaha dikenakan pajak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Dalam acara tersebut disampaikan materi tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Daerah oleh Ibu Rike Ratna Ayuningsih (Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan), Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya oleh Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih, M.Si (Kepala Bidang Penetapan dan pengolahan Data) dan Pemeriksaan Pajak Daerah Oleh Bapak Anang Yusuf, S.Sos., M.M (Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian).
Pembukaan acara sosialisasi di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban para Wajib Pajak, dan menegaskan bahwa Wajib Pajak adalah merupakan Mitra Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola Pajak Daerah, dalam kesempatan acara tersebut Kepala Badan pun memberikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai tanda bahwa para Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir dan Pengusaha Air Tanah sudah memepunyai hak dan kewajiban Pajak Daerah, serta diberikan Maklumat Pajak yang berfungsi sebagai informasi kepada para customer bahwa transaksi ditempat mereka berusaha dikenakan pajak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Dalam acara tersebut disampaikan materi tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Daerah oleh Ibu Rike Ratna Ayuningsih (Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan), Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya oleh Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih, M.Si (Kepala Bidang Penetapan dan pengolahan Data) dan Pemeriksaan Pajak Daerah Oleh Bapak Anang Yusuf, S.Sos., M.M (Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian).