Keikutsertaan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dalam Capacity Building TP2DD se-Jawa Barat di Semarang, 16–19 Juni 2025

Keikutsertaan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dalam Capacity Building TP2DD se-Jawa Barat di Semarang, 16–19 Juni 2025
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Jawa Barat yang berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juni 2025, di Kota Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan TP2DD kabupaten/kota se-Jawa Barat. Sebagai Peserta dari Kota Bogor, Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. Deni Hendana, Msi beserta Pranata Komputer Ahli Muda Slamet Yanuar S.Kom, M.Si hadir dalam kegiatan ini.
Tujuan dan Fokus Capacity Building
Capacity building ini bertujuan utama untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek digitalisasi dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan setiap daerah mampu mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
Rangkaian Materi dan Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber dari berbagai daerah dan instansi yang telah terbukti sukses dalam implementasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah, di antaranya:
Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah
Sekretaris Dispenda Kabupaten Buleleng
Kepala BPKAD Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Bapenda Provinsi Riau
Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat
Setiap narasumber memaparkan program unggulan dan inovasi digitalisasi yang telah dijalankan di daerahnya, memberikan gambaran konkret dan inspiratif bagi peserta capacity building.
Sorotan Materi Unggulan
Beberapa materi utama yang disampaikan meliputi:
Jateng Gayeng Cashless Payment oleh Kepala BKAD Provinsi Jawa Tengah, menyoroti aplikasi Samsat Budiman, New Sakpole, Smart Merchant QRIS BPR, dan toko online Blankon Jateng. Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi pendukung digitalisasi pengelolaan keuangan daerah seperti E-Penatausahaan, STS-Online Mandiri, Selancar, e-Rekening, e-Bukti, e-Samsat, Sakpole, Simgaji, dan e-Blankon.
Langgam Jawa Layanan Digitalisasi Samsat Jogja Istimewa oleh BPKAD DIY, memaparkan inovasi e-Posti (cetak bukti bayar PKB dan pengesahan STNK mandiri melalui ATM dan mobile banking BPD DIY) serta layanan SAMOLI (Samsat Keliling untuk pembayaran STNK 5 tahunan).
Success Story P2DD Kabupaten Buleleng oleh Sekban BKAD Kabupaten Buleleng, menampilkan ekosistem digital dalam pelayanan, pembayaran, dan sosialisasi pajak daerah, serta program unggulan seperti PROMO MERDEKA, KAMIS MANIS, dan SWEET SUNDAY yang memberikan hadiah gula pasir bagi wajib pajak yang membayar secara digital. Inovasi lanjutan meliputi Desa Digital, Kawasan Digital, dan Adipara (Agen Digital Pajak Daerah).
Success Story P2DD Kota Semarang oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, memperkenalkan program Ijolke (Rejeki Jajan Dolan Kota Semarang), Gesit (Gerakan Transaksi Elektronik), dan QRIS Pakde (Quick Response Code Indonesia Standar Pajak Daerah).
P2DD Provinsi Riau oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, fokus pada optimalisasi pendapatan melalui digitalisasi pengelolaan Pajak Air Permukaan berbasis sistem terintegrasi dan pembayaran non-tunai.
Digitalisasi Provinsi Jawa Barat oleh Bela Bakti Negara, S.IP, M.A.B, yang menyoroti 4 pilar digitalisasi: optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, perbaikan pelayanan masyarakat, dan percepatan layanan usaha melalui OSS. Infrastruktur digital publik yang dikembangkan meliputi Digital ID, Digital Payment, Data Exchange, dan Big Data/AI. Strategi 2025 diarahkan pada integrasi identitas digital, ekosistem pembayaran digital, data warehouse, serta analitik BIG data dan AI.
Akselerasi Kapabilitas Daerah dan Penyusunan Roadmap ETPD Jawa Barat 2025–2029 oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang menekankan pentingnya roadmap sebagai panduan penguatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Manfaat dan Harapan untuk Kota Bogor
Dari keseluruhan materi dan diskusi yang berlangsung, Bapenda Kota Bogor diharapkan dapat mengamati, meniru, dan memodifikasi berbagai inovasi dan praktik terbaik sesuai kebutuhan serta karakteristik Kota Bogor. Kegiatan ini juga menjadi forum kolaboratif untuk memperkuat jejaring antardaerah, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah melalui pemanfaatan teknologi inovatif.
Partisipasi aktif Kota Bogor dalam capacity building ini menegaskan komitmen untuk terus berinovasi dan mengakselerasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, demi pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) Pokok Pajak Tahun 2025
Halo Bogorian!
Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) Pokok Pajak Tahun 2025
10% untuk bulan april pembayaran berlaku:
28 April – 27 Mei 2025
5% untuk bulan Mei pembayaran berlaku:
28 Mei – 28 Juni 2025
Pembebasan Denda PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024
Ketentuan: Pengurangan dan Pembebasan Denda PBB-P2 berlaku bagi yang sudah mendaftar ESPPT PBB-P2,
Scan Barcode untuk cek status terdaftar ESPPT atau melalui link:
https://s.id/cekesppt
apabila belum terdaftar ESPPT silahkan klik (Registrasi User ESPPT PBB) pada halaman yang tersedia.
Pembayaran PBB-P2 dapat di lakukan di kanal pembayaran yang tersedia.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu
Maintenance Website e-SPTPD(SIPDEH) dan e-SSPD BPHTB



Pemasangan Plang Pengawasan Pajak PBB
Bogor, 13 Februari Pemasangan plang pengawasan pajak PBB.
Dilaksanakan terhadap objek pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak membayar pajak diatas 3 tahun dan dengan nilai pajak rata-rata diatas 50 juta.
Pemasangan kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bogor Barat, di 8 titik lokasi 6 kelurahan, diantaranya, Pasir Jaya 1 wp, Kelurahan Sindang Barang 2 wp, Bubulak 1 wp, Semplak 1 wp, Curug Mekar 1 wp, kelurahan menteng 2 wp. Ada pun jenis objek pajak yaitu 1 material, 3 tanah kosong, 3 rumah tinggal, 1 ruko.
Pelaksanaan pemasangan dilakukan oleh Bapenda, Aparat wilayah masing2 kelurahan dan didampingi oleh Satpol pp.
Total tagihan sebesar Rp. 870.776.276 Kegiatan pemasangan Papan pengawasan akan terus dilakukan di bulan Februari 2025 di seluruh wilayah Kecamatan Kota Bogor.
Sebelum pemasangan dilaksanakan pihak bapenda bersama Tim wilayah kelurahan telah memberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang Papan pengawasan kepada wajib pajak.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu..
Pajak Anda Membangun Kota Bogor.
Upload Bill dan Menangkan Hadiah Menarik
Setelah makan, staycation, hiburan/kesenian, dan parkir di Kota Bogor, jangan langsung di buang billnya! Mending ikutan undian Bill, upload foto billmu untuk berkesempatan mendapatkan motor dan hadiah menarik lainnya.
Caranya:
1. Foto Bukti Transaksimu (bill)
2. Scan Barcode atau kunjungi website bit.ly/undianbill
3. Isi data diri dan upload foto bill
4. Klik ‘SUBMIT’ pastikan formmu sudah terkirim
Undian Bill sampai dengan Bulan April 2025.
Rekap Pengundian & Penyerahan hadiah undian bill tahap I 27 Juli 2023
pengundian dilakukan bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah 18 Juli 2023.
Ayo… ikut undian bill berkesempatan mendapatkan motor dan hadiah menarik lainnya.
Cut Off Waktu Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
PEMBERITAHUAN
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1287-P2D tentang Cut Off Waktu Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah. Kami informasikan waktu pelayanan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bogor melalui metode Transfer RTGS, Teller BJB dan e-Commerce dengan BATAS AKHIR hari:
SENIN TANGAL 30 Desember 2024 pukul 15:00 WIB
Selain Transfer RTGS, Teller BJB dan e-Commerce, pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Bogor tetap dapat dilakukan melalui IBC BJB, ATM BJB, BJB Digi, VA BJB dan QRIS.
Dengan ini dihimbau agar wajib pajak dan wajib retribusi untuk segera membayar kewajiban tagihan melalui metode Transfer RTGS, Teller BJB dan e-Commerce sebelum batas akhir waktu (cut off time) sesuai yang ditentukan.
Layanan pembayaran melalui Transfer RTGS, Teller BJB dan E-Commerce akan dibuka kembali pada hari Rabu 1 Januari 2025 Pukul 00.00 WIB.
Kegiatan FGD Standar Pelayanan Publik 2024
Telah dilaksanakan kegiatan FGD Standar Pelayanan Publik yang dihadiri oleh Struktural Bapenda dan Para undangan yang terdiri dari IPPAT Kota Bogor, Seluruh Camat, Perwakilan Channel Pembayaran, dan Perwakilan Wajib Pajak dari masing-masing sektor pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 bertepatan di The Sahira Hotel.
Kegiatan FGD diadakan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Wajib Pajak serta pihak terkait mengenai pelaksanaan pelayanan yang selama ini diberikan oleh Bapenda. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai pelayanan yang sudah ada, serta menggali ide-ide dan rekomendasi yang dapat diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak.
Pembahasan FGD meliputi:
a. Evaluasi pelayanan yang ada
b. Saran masukan dari Wajib Pajak
Hasil kesepakatan dari FGD ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan antara Bapenda, para Wajib Pajak serta pihak terkait lainnya.
Forum Konsultasi Publik Bapenda Kota Bogor 2024
Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 dari jam 08.30 WIB – Selesai bertempat di Royal Hotel Bogor dan dihadiri oleh Kepala Dinas, Camat, Direktur, Perwakilan Wajib Pajak, Perguruan Tinggi serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Bapenda Kota Bogor.
Kegiatan FKP Bapenda Kota Bogor 2024 dipimpin oleh Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dimulai dengan acara registrasi, pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan/paparan sekaligus oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, diskusi, tanya jawab, penandatanganan berita acara, dan foto bersama. Pemaparan yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik ini meliputi:
- Definisi dan dasar hukum penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik;
- Jenis dan waktu penyelesaian Pelayanan Pajak;
- Target dan pencapaian realisasi sampai dengan September 2024;
- Keberhasilan inovasi yang tercapai pada tahun 2024;
- Kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2024
- Target yang akan dicapai di tahun 2025; dan
- Program di tahun 2025, antara lain Peraturan Wali Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Opsen PKB dan BBKNB.
Permasalahan dan pendapat lainnya yang didapat lewat penyampaian yang diberikan oleh peserta forum selama sesi tanya jawab meliputi:
- Adanya pembatasan perizinan pada Pajak Air Tanah. Terdapat perbedaan pada masing-masing instansi dalam pemanfaatan kubikasi air tanah. Apakah masih diperbolehkan memanfaatkan sumur dangkal untuk menambah pemenuhan kebutuhan air;
- Sebagian besar Kota Bogor sudah termasuk zona merah untuk pemanfaatan air tanah sehingga tidak bisa diperpanjang izinnya sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi;
- Sejak pandemi, perekonomian khususnya terkait dengan usaha mal mengalami penurunan. Sehingga pembayaran pajak terkait usaha mal mengalami kesulitan;
- Akomodasi tidak berizin masih marak terjadi di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diingatkan kembali untuk tidak takut dalam membuat regulasi yang tegas, dengan contoh Peraturan Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk menggunakan akomodasi yang sudah berizin yang sudah dipastikan akan berkontribusi pada pendapatan daerah;
- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan gugatan judicial review terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip penetapan PBJT Hiburan yang dipikirkan Pemerintah Pusat dan DPRD tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
- Masukan untuk Bapenda merekrut agen-agen muda yang membantu penyebaran SPPT PBB-P2 secara fisik serta dibekali dengan gawai untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran. Agen-agen tersebut menagih secara regular dan dibiayai oleh selisih pembayaran PBB-P2 secara tunai dari masyarakat ke agen, dan pembayaran PBB-P2 oleh agen melalui kanal pembayaran;
- Terkait dengan perluasan kanal pembayaran pajak, ada masukan mengenai kerja sama dengan vendor virtual card yang sudah digunakan beberapa hotel-hotel besar;
- Pembayaran melalui kanal pembayaran maupun Bank BJB memungut biaya admin sehingga pembayaran melalui Mobil Keliling di Kantor Bapenda yang tidak memungut biaya tetap diminati oleh Wajib Pajak;
- Penyusunan Peraturan Wali Kota saat ini membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga pembuatan regulasi menjadi terhambat.
SANKSI TIDAK BAYAR PBB

PEMILIK OBJEK PAJAK MENUNGGAK PAJAK BUMI & BANGUNAN DALAM PENGAWASAN!
APABILA TIDAK MELUNASI TUNGGAKAN PAJAK DAERAH AKAN DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PENINDAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH MELALUI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BOGOR
Pasal: 232 KUHP ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama Pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Rapat Persiapan dan Pengarahan Oprasi Sisir PBB P2 Tahun 2024 oleh PJ Wali Kota Bogor
Rapat Persiapan dan Pengarahan Oprasi Sisir PBB P2 Tahun 2024
Jumat , 30 Agustus 2024
Dari pihak bank bjb yaitu bapak heru selaku kepala cabang bogor telah memberi dukungan dan memberikan kemudahan mekanisme pembayaran dan petugas teller bjb untuk bapenda sebagai kolektip iuran PBB, apabila petugas opsir belum mencukupi akan menggunakan transaksi bank bjb. Dipermudah dengan aplikasi yang sama dengan alat yang berupa alat yg modern. Aplikasi tersebut bisa di gunakan selama 24 jam. Semoga Aplikasi ini bisa sampai ke RT/RW atau kelurahan Kota Bogor.
Kordinator asisten pemerintahaan dan kesejahtraan rakyat setda kota bogot yaitu bapak H Eko Prabowo A.P, MSI dan ibu Rakhmawati, M.Si Asisten Administrasi Umum Sekta Kota Bogor, mengatakan dan ber diskusi kendala mekanisme di lapangan dan pemecahan nya sekaligus mencari solusi bahwa dengan adanya oprasi sisir PBB P2 agar bisa berjalan dengan efektif dan lancar sehingga pola penagihan bisa menggali potensi utk bsa mendonkrak pendapatan yg di dukung oleh para camat dan lurah benar dapat di percaya. Kami akan terus mendukung dengan adanya opsir PBB P2 bisa dapat peningkatan potensi pendapatan.
Paparan dari BAPENDA
Laporan oprasi sisir yaitu data yang sudah di siapkan data wajib pajak yang belum membayar PBB sejak tahun 2019 s/d 2024 yaitu 206.818.198,795 Jangka waktu pelaksanan oprasi sisir PBB P2 ini yaitu 3 bulan yaitu pada tanggal 2 september sampai 23 desember 2024 yaitu di hari senin, selesa, rabu, kamis dan sabtu. Masa tenggang dan perhitungan yaitu pada saat hari libur yaitu 12 november sampai dengan 13 desember. Kita dari BAPENDA juga akan mengadakan sosialisasi dengan 12 tim yaitu, dari BAPENDA 9 orang, bank BJB 2 orang dan dari kecamatan atau kelurahan yaitu 3 orang. Sosialisasi juga dilakukn melalui media luar ruang, koran, radio dan media online.
Sambutan dan arahan dari bapak pj Wali Kota Bogor menjelaskan tentang keberadaan sumber pendapatan Lebih dari 60% pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak yang dibayarkan saat masyarakat makan di rumah makan, dari saat masyarakat saat membeli tiket bioskop termasuk juga pajak yang di bayarkan oleh seluruh lapisan masyarakat kota bogor yaitu pajak bumi dan bangunan ( PBB- P2 ) yang di himpun dan di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Berdasarkan data sistem Bapenda kota bogor, PBB P-2 dalam 5 tahun kebelakang ini selalu naik dan selalu masuk kedalam 3 pajak terbesar di kota bogor. Artinya PBB P2 memegang peran yang sangat penting sebagai sumber pendanaan pembangunan kota bogor.