SANKSI TIDAK BAYAR PBB
PEMILIK OBJEK PAJAK MENUNGGAK PAJAK BUMI & BANGUNAN DALAM PENGAWASAN!
APABILA TIDAK MELUNASI TUNGGAKAN PAJAK DAERAH AKAN DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PENINDAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH MELALUI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BOGOR
Pasal: 232 KUHP ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama Pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.