Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak
Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dimasa pandemi Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.
Senin tanggal 28 Maret 2022 Bapenda Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dilaksanakan di Arch Hotel pajajaran .
Acara di Buka oleh Bapak Wakil Walikota Bogor dengan di hadiri oleh mitra pengelola pajak diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kantor BPN, KPP Pratama, Kanwil Pajak DJKN, Bank Jabar Banten beserta para wajib pajak Hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PPJ, Air Tanah, BPHTB, PBB,
Dalam sambutannya beberapa hal disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota , bahwa Covid 2019 memberikan dampak0 pada perekonomian di Indonesia. hal ini ditunjukan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar 2.07%. Namun pada tahun 2021, terjadi peningkatan pada sector ekonomi yang ditandai dengan peningkatan LPS menjadi 3,69%. Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan masyarakat di Kota Bogor juga sangat berpengaruh akibat COVID. Ditandai dengan pendapatan PAD tahun 2020 sebesar Rp.840 M menurun 14.08 % di banding tahun 2019 yang mencapai Rp.1.015 T. Tahun 2021 ekonomi mulai kembali pulih, pendapatan PAD sebesar Rp.1.075 T yang merupakan pendapatan tertinggi sejak diterapkannya uu pajak dan retribusi daerah. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta mitra BAPENDA baik dari instansi vertical maupun badan usaha. Juga didukung dengan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dimasa Pandemi covid 19 Pemerintah Kota Bogor memberikan keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB P2 dan BPHTB, pembebasan denda serta penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.Bapenda harus terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah dan pelayanan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah, BAPENDA melaksanakan ekstensifikasi berupa pendataan terhadap pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak, Intensifikasi dengan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kepada semua wajib pajak self assestment serta mengupayakan penagihan terhadap piutang pajak.Hasil dari penerimaan pajak, menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan diantaranya untuk layanan kesehatan, layanan pendidikan, sarana dan prasarana kota serta program/kegiatan lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetorkan pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan omset yang diperoleh. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada mitra Pemerintah Kota Bogor yang turut serta dalam pengelolaan pajak di kota bogor. Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, tujuan apresiasi ini bagaimana daya tahan WP dalam mempertahankan komitmen memberikan kontribusi gotong royong untuk membangun Kota Bogor, pandemi Covid-19 Kota Bogor ini sangat dibutuhkan biaya penangan kesehatan dan penanganan pendukung lainnya.
“Penghargaan ini diperuntukan bagi WP yang pembayaran tepat waktu atau tidak jatuh tempo, memberikan laporan omset, juga tidak pernah juga dilakukan klarifikasi ataupun teguran pajak dan kontribusi terbesar. Ada delapan dari sembilan jenis pajak, kecuali pajak penerangan jalan yang tidak diberikan penghargaan,”