Pemasangan Papan (Plang) Pengawasan Pajak Daerah
Bogor, 28 November 2022.
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh petugas Penagih Pajak PBB didampingi oleh Pol PP dan aparatur wilayah Kelurahan.
Penagihan kali ini dilaksanakan dengan memasang Papan (Plang) Pengawasan pajak Daerah di beberapa titik objek pajak diantaranya objek-objek yang berlokasi di Jl. Sudirman Kelurahan Pabaton kecamatan Bogor Tengah, Jl. Dadali Kelurahan Tanah Sareal kecamatan Tanah Sareal, Jl. RE Samanta Direja Kelurahan Pamoyanan kecamatan Bogor Selatan
Sebelum dilaksanakan pemasangan plang pengawasan wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan nilai pajaknya diatas Rp. 50 Juta telah diberikan surat tagihan untuk membayar pajak sebanayak 3 kali beserta surat pemberitahuan akan dipasang plang apabila tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 26 November 2022 dikegiatan pemasangan plang pengawasan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh petugas Penagih Pajak PBB didampingi oleh Pol PP dan aparatur wilayah Kelurahan.
Penagihan kali ini dilaksanakan dengan memasang Papan (Plang) Pengawasan pajak Daerah di beberapa titik objek pajak diantaranya objek-objek yang berlokasi di Jl. Sudirman Kelurahan Pabaton kecamatan Bogor Tengah, Jl. Dadali Kelurahan Tanah Sareal kecamatan Tanah Sareal, Jl. RE Samanta Direja Kelurahan Pamoyanan kecamatan Bogor Selatan
Sebelum dilaksanakan pemasangan plang pengawasan wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan nilai pajaknya diatas Rp. 50 Juta telah diberikan surat tagihan untuk membayar pajak sebanayak 3 kali beserta surat pemberitahuan akan dipasang plang apabila tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 26 November 2022 dikegiatan pemasangan plang pengawasan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.