Jumat 13 Nopember 2020, Bapenda Kota Bogor mendapatkan kunjungan studi banding dari DPRD Banjar Baru Kalimantan Selatan Dipimpin oleh wakil ketua 2 DPRD bapak H. Nafsini Samandi bersama dengan Kepala Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bapak Rustam Effendi,
Study bading terkait masalah penanganan pajak Air tanah dan pajak lainnya terutama yg terkait dengan pihak kecamatan.
Dalam kesempatan yg sama DPRD Kota Depok Bapak Ir. Lahmudin Abdulah wakil ketua komisi B, yang menanyakan terkait dengan strategi penetapan target pada saat kondisi covid 19 dan rencana penetapan target tahun 2021.
Penyambutan studi banding dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Deny Hendana yang didampingi Kabid Penagihan, Kabid Penetapan beserta para Kasubid. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menjelaskan dalam menghadapi covid 19 upaya dalan pencapaian target penerimaan Pajak, bahwa kota bogor sesuai dengan guiden Kemendagri yaitu adanya Tax Relief berupa relaksasi pembayaran pajak yg diatur dalan perwali 20 tahun 2020 , tax insentif berupa pengurangan dan penghapusan denda diatur dalam perwali 33 dan 38 tahun 2020 dan penghapusan denda Administrasi berupa denda dengan perwali 117 tahun 2020.
Untuk Air Tanah Bapenda Kota Bogor dalam penetapan pajak didasarkan hasil laporan dari EESDM provinsi Jawa Barat dan melaksanakan penagihan ketika skpd nya telah ditetapkan, sampai saat ini bulan Nopember pencapaian target pajak Air tanah telah mencapai 104,36:%.
Untuk pajak daerah tidak ada yg dikelola kecamatan, adapun peran Kelurahan hanya membantu dalam menyebarkan sppt khusus PBB (AY).