Kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pada hari Rabu 07 Agustus 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor
Menerima Kunjungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kebijakan pengendalian reklame rokok di kota bogor sangat ketat. Satpol PP rutin melakukan penertiban reklame rokok dan reklame tanpa izin.
Disampaikan bahwa reklame dipinggir jalan saat ini menurun karena lebih banyak target reklame di media sosial. Reklame di pinggir jalan kedepan perlu lebih inovatif dengan model yang modern, sehingga lebih optimal dan sangat efektif ketika langsung dilihat konsumen mungkin akan langsung membeli.
Iklan pemkot yang dilaksanakan tetap tidak di sponsori rokok. Kebijakan larangan reklame rokok OPD di Kota Bogor sudah dilakukan secara menyeluruh dan massiv.
Bapenda mendukung kebijakan pimpinan untuk tidak menggunakan reklame rokok. Dengan paparan yang disampaikan oleh pihak Bapeda, pemkot balik papan terinspirasi untuk tidak menggunakan reklame rokok tersebut.