Rapat Kerja perdana Sekda Kota Bogor di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020
Rapat Dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, dalam acara tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor memaparkan target pendapatan pajak daerah tahun 2020 dan rencana kerja di tahun 2021 yang diantaranya akan di laksanakan Kebijakan pelayanan secara online bagi pelayanan PBB dan pelayanan validasi BPHTB serta akan mengintegrasikan sistem semua sistem yg sudah ada di Bapenda.
Dalam tindak lanjut 5 paket kebijakan bapak walikota bogor, kepala Badan Pendapatan kota bogor menjelaskan terkait stimulus pajak dan insentif keringanan pajak daerah diantaranya :
Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.
Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Sekda Kota Bogor dalam kesempatan tersebut memberikan arahan untuk terus meningkatkan dan melaksanakan intensifikasi pajak khususnya dalam penagihan pbb. Dalam pelaksanaan pekerjaan baik pada saat pelayanan maupun penagihan terhadap wajib pajak agar terus memanfaatkan teknologi dan media sosial serta memperhatikan protokol kesehatan (Ay).