DISKON PAJAK PBB P2 TAHUN 2022
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2022 hingga 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022. Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari, diskon 10 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Maret, dan diskon 5 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan April.
Adapun Diskon PBB untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2017 ke Belakang sebesar 20% pada bulan Februari, Maret dan April. Sedangkan Sanksi Administrasi untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 ke Belakang pada bulan Februari, Maret dan April.
Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu mendaftarkan SPPT PBB P2 menjadi E-SPPT PBB P2.