Sosialisasi Tatacara pembayaran Dan Pelaporan Pajak Daerah di laksanakan Badan pendapatan Daerah Kota Bogor bersama BJB terhadap wajib 37 Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib pajak Hotel, Restoran, parkir, Hiburan dan Air tanah, adapun lokasi acara sosialisasi dilaksanakan di Rumah Makan Leuit Ageung pada tanggal 8 Desember 2021
Acara Sosialiasi di buka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogo Bapak Denni Hendana, dalam kesempatan pembukaan beliau menyampaikan bahwa, Pajak Daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli Daerah, pajak daerah hotel, restoran, parkir dan hiburan adalah merupakan uang titipan dari konsumen kepada para pengusaha hotel,restoran, parkir dan hiburan untuk disampaikan ke Kas Daerah
Untuk itu belaiu berharap dapat semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai denga. Ketentuan, "kami menjamin petugas pajak tidak akan meminta fasilitas ini,itu kepada wajib pajak, pembayaran pajak dapat disetorkan langsung ke Bank BJB. Jika ada petugas yang meminta fasilitas ini, itu ke pada wajib pajak agar segera di laporkan. Wajib pajak dengan Bapenda diharapkan dapat bekerjasama dengan baik dalam mengelola pajak daera bersama2 menjaga Amanah.
Dalam acara sosialisasi terdapat pemaparan materi tentang teknis pembayaran pajak daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Ibu Ari Cristian dan materi tentang Pemeriksaan yang disampaikan oleh Bapak Anang Yusuf, penyampaian materi sosialisasi bertujuan untuk , memudahkan para wajub pajak dalam menyetorkan pajak daerah melalui sistem Sipdeh dan memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AY).