CUT OFF PEMBAYARAN

🔴 PENGUMUMAN
Untuk mencegah transaksi pajak dan retribusi masuk kas daerah melewati tahun berjalan, maka dengan ini kami informasikan penyesuaian batas akhir waktu (cut off time) pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah Kota Bogor melalui metode Transfer RTGS dan Teller BJB pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 pukul 15:00 WIB.
Pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah (PBB P2, BPHTB, PBJT) dan retribusi daerah Kota Bogor TETAP DAPAT DILAKUKAN melalui QRIS, IBC BJB, ATM, BJB Digi, VA BJB, e-Commerce.
Layanan pembayaran melalui Transfer RTGS dan Teller BJB akan dibuka kembali pada hari Jum’at 2 Januari 2026 pukul 07:30 WIB. Kiranya dapat dihimbau agar wajib pajak dan wajib retribusi yang akan membayar melalui metode Transfer RTGS dan Teller BJB segera membayar kewajiban tagihan pajak/retribusi sebelum batas akhir waktu (cut off time).