Pelaksanaan Pelayanan Pembayaran Pajak PBB P2 Via Mobil Keliling di Akhir Pekan
Dalam rangka mempermudah masyarakat Kota Bogor dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kota Bogor Bekerja sama dengan Bank Jabar Banten menyediakan chanel pembayaran pada marketplace diantaranya Gopay, Ovo, blibli,link aja, bukalapak, tokopedia,shapee, masago, bayarin, dan juga bjb digi, qris, indomart, Alfa Mart serta Bank Kota Bogor. selain bekerjasama dengan BJB, untuk memudahkan masyarakat yang belum dapat menggunakan mareketplace dan tidak sempat datang ke Bank BjB atau Bank Kota Bogor, Bapenda Kota Bogor melaksankan penagiahan dengan Mobil Keliling yang dilakasanakan bekerjasama dengan aparat wilayah secara rutin setiap hari kerja dan untuk hari libur dilaksankan setiap hari sabtu.
kegiatan mobil keliling penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, memasuki pekan pertama dibulan Nopember 2021 Bapenda Kota Bogor, kali ini pelaksanan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan mobil keliling dilaksanakan di dua kelurana secara bersamaan yaitu kelurahan Bojong Kerta kecamtan Bogor Selatan dan Kelurahan Sindang Barang Kecmatan Bogor Barat.
Selain mempermudah dalam membayar pajak pemerintah kota bogor mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda sampai dengan masa pajak tahun tahun 2021, bagi yang melaksanakan pembayaran di tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 202.
“Pajak Anda membangun Kota Bogor”, “Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu”.
Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Lainnya
Sosialisasi Pajak Daerah, dilaksanakan di Bogor Valley Hotel pada hari Selasa, 2 November 2021. Kegitan sosilaisi dihadiri oleh para pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Air Tanah, yang baru menjadi wajib pajak, tujuan dilaksanakan sisoalisasi adalah untuk memberikan pemahaman tentang tatacara pembayaran pajak daerah. Acara Sosilaisai di buka oleh Kepala Badan Pendapatan Daearah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si. dalam kesempatan tersebut kepala badan menyampaikan bahwa pentingnya menjadi wajib apajak yang baik, saling bekerja sama dengan pemerintah daearah dalam memungut pajak. Saat ini Bapenda Kota Bogor berusaha mempermudah para wajib dalam mebayar pajak dengan menggunakan teknologi, melalui Sistem Infomasi Pajak Daerah ( SIPDEH), dalam pembayaranpun bapenda bekerjasama dengan Bank BJB mempermudah para wajib pajak dengan menggunakan Qris. hadir sebagai narasumber dari BJB Bapak Imansyah perwakilan dari BJB wilayah 1 Jakarta,
CINTA BOGOR BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU
Menerima Kunjungan kerja Kab. Purwakarta terkait Realisasi Pajak Daerah
Selasa 26 Oktober 2021, Bapenda Kota Bogor menerima Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Purwakarat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Bapak H. Ahmad Sanusi SM, didampingi anggota dewan lainnya beserta unsur dari Sekretariat Dewan Kabupaten Purwkarta, penyambutan kunjungan kerja dipimpin oleh Kepala Badan Pendpatan Daerah Kota Bogor Bapak Deni Hendana didampingi oleh Sekretarsis Badan, para Kabid dan Kasubid.
dalam kesempatan kunjungan kerja Anggota Dewan menanyakan terkait dengan Strategi dalam pencapaian target pendapatan pajak daerah dan penanganan wajib pajak yang dindikasikan tidak sesuai dalam membayara pajak, Kepala Bapenda Kota Bogor dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, dalam pencapain target pendapatan beberpa upaya yang dilaksanakan Bapenda Kota Bogor adalah dengaan memanfaat teknologi diantaranya dengan memasang alat elektronik fiskal di 520 wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, memberlakukan pelayanan PBB secara online dengan menerbitkan e SPPT, dalam peelaporan pajak sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIpdeh. hal tersebut sangat berdampak terhadap biaya belanja dan pendapatan dikerenakan terdapat penghematan pengeluaran dan percepatan informasi mengenai pendapatan daerah serta mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.
Penanganan wajib pajak yang diindikasikan tidak menyetorkan pajak sesuai yang seharusnya disetorkan, dilaksanakan dengan melakukan verifikasi data setoran pajak yang kompilasi dengan data yang ada pada alat elektronik fiscal, apabila hasil verifikasi ditemukan data yang tidak sesaui maka dilakukan pemeriksaan dan penagihan pajak, proses penagihan pajak dilakukan dengan memberikan surat teguran 1,2,3 dan melakukan penagihan bekerjasama dengan Kejaksaan.
Pembongkaran Panggung Reklame d jl .pajajaran simpang bangbarung
JSelasa 12 Oktober 2021, pelaksanaan pembongkaran panggung reklame di Jl. Pajajaran simpang Bangbarung dilaksanakan oleh Tim Penertiban reklame bersama tim dari PUPR.
Pembongkaran panggung reklame yang biasanya dijadikan tempat untuk memasang sepanduk oleh para penyelenggaraan reklame jenis kain ini dilakukan dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan, dikarenakan posisi tiang panggung reklame tersebut berada pada bahu jalan yang akan di laksanakan pekerjaan pelebaran jalan, maka pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk membongkar panggung tersebut , adapun kegiatan pelebaran jalan tersebut meliputi Jl. Pajajaran pada kontrak Preservasi Jl. Raya Kedung Halang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional DKI -Jawa Barat. Pelaksanaan pelajaran sendiri rencananya akan selesai kam pada akhir bulan Oktober 2021
Mobling Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk saat ini pembayaran pajak melalui mobil keliling dilaksanakan di halaman gedung Bapenda Kota Bogor jl. Pemuda no 31. Terdapat 2 mobil keliling untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak sebelum jatuh tempo, hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi antrian dan penumpukan orang pada saat pembayaran.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat waktu.
Bapenda Kota Bogor menerima Studi Banding dari Kota Gorontalo dan Kota Banjarmasin
Bogor, Selasa 8 Juni 2021
Bapenda Kota Bogor menerima kunjungan Studi banding dari Badan Keuangan, Dinas Lingkungan Hidup, Perdagangan, Perhubungan, Dinas Pariwisata Kota Gorontalo dan berbarengan dengan Bapenda Kota Banjarmasin.
Studi banding diterima langsung Oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Deni Hendana dan didampingi oleh Sekertaris Bapenda beserta para Kabid.
Kepala Bapenda Kota Bogor Dalam penjelasannya bahwa , Bapenda Kota Bogor dalam dalam pengelolaan pajak mengeluarkan beberapa kebijakan daerah sudah melaksanakan pembayaran dengan cara non tunai, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pertemuan antara wajib pajak dengan Piskus ( petugas pajak ), sehingga wajib pajak dapat membayar pajak tidak harus datang ke Bapenda atau mengantri di bank tetapi bisa dilaksanakan di rumah dengan menggunakan Gadget.
Hadir dalam acara studi banding dari BJB menjelaskan tentang chanel pembayaran yang disediakan oleh BJB berupa 16 chanel pembayaran salah satunya adalah QRIS untuk pembayaran PBB dan pajak lainnya beserta Retribusi untuk pembayaran retribusi parkir. (Ay)
Bapenda Kota Bogor melaksanakan pemasangan stiker pengawasan Pajak bagi WP yang menunggak Pajak
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, Bapenda Kota Bogor melaksanakan penagihan pajak daerah jenis Hotel dan restoran, pelaksanaan penagihan pajak kali ini dilakukan secara gabungan oleh petugas Penagihan pajak Bapenda Kota Bogor bersama dengan bagian Hukum dan Pol.PP
Dalam pelaksanaa penagihan pajak, petugas memasang surat pengawasan pajak daerah dalam bentuk stiker yang di tempel pada area restoran dan hotel.
Terdapat 3 wajib pajak yang dipasang stiker pengawasan pajak yang terdiri 2 jenis hotel yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman dan jalan Katulampa, 1 restoran yang berlokasi di Jl. Paledang.
Ke 3 objek pajak tersebut sebelum dilaksanakan pemasangan surat pengawasan dalam bentuk stiker telah diberikan pemberitahuan dan surat teguran untuk segera membayar pajak lebih dari Tiga kali surat teguran, bahkan sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera melaksanakan pembayaran pajak yang dititipkan oleh konsumen untuk disetorkan ke Kas Daerah pemerintah Kota Bogor, Namun sampai hari ini tanggal 25 Mei 2021 wajib pajak tersebut tidak menanggapi surat pemberitahuan dan teguran yang sudah di sampaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Bapenda Kota Bogor akan terus melaksanakan penagihan pajak daerah dan melakukan hal yang sama terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan taat dalam.menyetorkan pajak. ( Ay).
Kunjungan Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta
Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. Deni Hendana, M.Si didampingi Kabid Penagihan Anang Yusuf, S.Sos MM. dan Kabid Pendatan Rike Ratina Ayuningsih, SE, MM, Menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi DKI Jakarta komisi C yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Rasyidi HY., MM ., CPA., MA.
Kunjungan kerja membahas tentang pelayanan pajak daerah yang dilaksanakan secara elektronik (online). Bapenda Kota Bogor telah melaksanakan pelayanan pajak daerah secara online dalam hal pelayanan pajak, wajib pajak telah melaksanakan pembayaran secara cashless. Salah Satu jenis pajak yang baru ini dikembangkan secara online adalah pajak bumi dan bangunan. Kepala Bapenda Kota Bogor selain menjelaskan tentang pelayanan secara elektronik juga menjelaskan terkait dengan tax polecy di Kota Bogor yang di tanyakan oleh peserta kunjungan kerja dari anggota komisi C DKI Jakarta. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait dengan Kebijakan fiskal dari sisi pendapatan dengan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berupa pengurangan pajak PBB dan BPHTB dan penghapusan pajak , keringanan bagi pelaku usaha dengan menghapus denda.
Kebijakan bidang pelayanan yaitu memanfaatkan teknologi dengan perluasan chanel pembayaran pajak.
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkiat dengan kebijaka perpajakan. Contoh pengeruangann pbb yg diberikan pengurangan 15%, 10% dan 5% dari pajak pokok. (Ay)
Sosialisai Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah
Pembukaan acara sosialisasi di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban para Wajib Pajak, dan menegaskan bahwa Wajib Pajak adalah merupakan Mitra Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola Pajak Daerah, dalam kesempatan acara tersebut Kepala Badan pun memberikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai tanda bahwa para Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir dan Pengusaha Air Tanah sudah memepunyai hak dan kewajiban Pajak Daerah, serta diberikan Maklumat Pajak yang berfungsi sebagai informasi kepada para customer bahwa transaksi ditempat mereka berusaha dikenakan pajak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Dalam acara tersebut disampaikan materi tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Daerah oleh Ibu Rike Ratna Ayuningsih (Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan), Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya oleh Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih, M.Si (Kepala Bidang Penetapan dan pengolahan Data) dan Pemeriksaan Pajak Daerah Oleh Bapak Anang Yusuf, S.Sos., M.M (Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian).
Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan BPHTB
Rapat koordinasi Sinergitas Pengelolaan BPHTB antara Pemerintah Kota Bogor , PPAT dan Kantor Pertanahan.
Dilaksanakan d hotel Onih pada tanggal 29 Maret 2021.
Sebanyak 100 perseta hadir dalam acara rapat koordinasi dari unsur PPAT, PPTS, para pelaku property, KPP pratama Kota Bogor dalam acara tersebut kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. DENI Hendana, Msi dalam laporannya menyampaikan bahwa Target pendapatan BPHTB tahun 2021 sebesar Rp. 165 M, untuk mencapai target tersebut Bap3nda ridak dapat bekerja sendiri tetapi perlu adanya sinergitas semua stake holder BPHTB diantaranya PPAT, PPATS, para pelaku property, BPN dan kpp Pratama. Dalam melaksanakan upaya pencapain target dan kemudah pelayanan pemerintah Kota Bogor tahun 2020 telah mengeluarkan Kebijakan fiskal dan kebijakan pelayanan, berupa pengurangan 2 kali pajak BPHTB di bulan Juni dan Agustu serta meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi semaksimal berupa pelayanan secara e validasi untuk BPHTB .
Acara rapat koordinasi di buka oleh Wakil.Walikoya Bogor Bapak Dedi Rachim, dalam sambutnya menyampaikan agara penyetoran pajak BPHTB agar disetorkan dengan jujur, apabila memang dari sisi aturan harus sesuai dengan nilai transaksi, maka setoranlah sesuai dengan transaksi , Karena perlu disadari bahwa uang pajak akan kembali kepada masyarakat berupa pembangunan, diantaranya jalan umum maupun jalan kereta api. Saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang melaksanakan pembangun BIR. Harapannya kedepan dengan dibangunnya inprastruktur dapat menumbukan ekonomi dikota Bogor.
(AY)