Rapat Koordinasi dan Sosialiasai UU HKPD
Bogor, 17 Mei 2022
Badan Pendapatan Daerah kota Bogor mengadakan Sosialisasi Undang-undang HKPD. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bogor, Kantor Pertanahan Kota Bogor dengan PPAT wilayah Kota Bogor. Sosialisasi tersebut di selenggarakan di Bigland Hotel, Jalan Malabar, Kota Bogor.
atas lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Bapenda Ir. Deni Hendana mengatakan, hal itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Secara in total (PAD) kita akan meningkat”. selain itu, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak
Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dimasa pandemi Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.
Senin tanggal 28 Maret 2022 Bapenda Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dilaksanakan di Arch Hotel pajajaran .
Acara di Buka oleh Bapak Wakil Walikota Bogor dengan di hadiri oleh mitra pengelola pajak diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kantor BPN, KPP Pratama, Kanwil Pajak DJKN, Bank Jabar Banten beserta para wajib pajak Hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PPJ, Air Tanah, BPHTB, PBB,
Dalam sambutannya beberapa hal disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota , bahwa Covid 2019 memberikan dampak0 pada perekonomian di Indonesia. hal ini ditunjukan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar 2.07%. Namun pada tahun 2021, terjadi peningkatan pada sector ekonomi yang ditandai dengan peningkatan LPS menjadi 3,69%. Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan masyarakat di Kota Bogor juga sangat berpengaruh akibat COVID. Ditandai dengan pendapatan PAD tahun 2020 sebesar Rp.840 M menurun 14.08 % di banding tahun 2019 yang mencapai Rp.1.015 T. Tahun 2021 ekonomi mulai kembali pulih, pendapatan PAD sebesar Rp.1.075 T yang merupakan pendapatan tertinggi sejak diterapkannya uu pajak dan retribusi daerah. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta mitra BAPENDA baik dari instansi vertical maupun badan usaha. Juga didukung dengan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dimasa Pandemi covid 19 Pemerintah Kota Bogor memberikan keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB P2 dan BPHTB, pembebasan denda serta penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.Bapenda harus terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah dan pelayanan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah, BAPENDA melaksanakan ekstensifikasi berupa pendataan terhadap pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak, Intensifikasi dengan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kepada semua wajib pajak self assestment serta mengupayakan penagihan terhadap piutang pajak.Hasil dari penerimaan pajak, menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan diantaranya untuk layanan kesehatan, layanan pendidikan, sarana dan prasarana kota serta program/kegiatan lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetorkan pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan omset yang diperoleh. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada mitra Pemerintah Kota Bogor yang turut serta dalam pengelolaan pajak di kota bogor. Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, tujuan apresiasi ini bagaimana daya tahan WP dalam mempertahankan komitmen memberikan kontribusi gotong royong untuk membangun Kota Bogor, pandemi Covid-19 Kota Bogor ini sangat dibutuhkan biaya penangan kesehatan dan penanganan pendukung lainnya.
“Penghargaan ini diperuntukan bagi WP yang pembayaran tepat waktu atau tidak jatuh tempo, memberikan laporan omset, juga tidak pernah juga dilakukan klarifikasi ataupun teguran pajak dan kontribusi terbesar. Ada delapan dari sembilan jenis pajak, kecuali pajak penerangan jalan yang tidak diberikan penghargaan,”
Pelaksanaan Penagihan Pajak bersama Kejaksaan Kota Bogor
Pelaksanaan penagihan pajak daerah bersama Kejaksaan kota bogor terhadap wajib pajak, restoran, pbb yang menunggak pembayaran pajak setelah masa jatuh tempo pembayaran pajak. sebelumnya wajib pajak telah telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Bapenda Kota Bogor, namun tetap tidak menyetorkan pajaknya. Hasil dari penagihan yg dilaksana kan bersama Kejaksaan negeri kota bogor beberapa wajib pajak berjanji akan menyetorkan pajaknya dengan cara mencicil.
Pelayanan ESPPT Bulan Maret Diskon 10%
DISKON PAJAK PBB P2 TAHUN 2022
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2022 hingga 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022. Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari, diskon 10 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Maret, dan diskon 5 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan April.
Adapun Diskon PBB untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2017 ke Belakang sebesar 20% pada bulan Februari, Maret dan April. Sedangkan Sanksi Administrasi untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 ke Belakang pada bulan Februari, Maret dan April.
Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu mendaftarkan SPPT PBB P2 menjadi E-SPPT PBB P2.
Lauching E-SPPT PBB P2 Th. 2022
2 Februari 2022,
Launcing E Sppt Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan kebijakan diskont Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 2 Februri Tahun 2022 di Arch Hotel dan dilaksanakan secara Online menngunakan media zoommetting. Acara di Pimpin oleh Bapak walikota Bogor yang melangsungkan acara di Kantor Balai Kota Dengan Menggunakan medai Zoommetting dan dihadiri oleh seluruh instasi OPD sekota Bogor, Kecamatan, Kelurahaan, LMP, Instasi Vertikal, PKK sekota Bogor dan beberapa unsur masyarakat, sementara peserta yang lain melakasnakan acar di Arch Hotel dengan dihadiri oleh wajib pajak PBB. Target PBB P2 Tahun 2022 sebesar Rp. 145.milyar dari total target Pajak Daerah sebesar Rp. 774.milyar atau kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 18,73 %. Selama masa Pandemi Covid 19, pendapatan dari PBB P2 termasuk pendapatan unggulan sebagai fresh money dari masyarakat untuk kas daerah.
Sebagai bagaian dari mewujudakan Smart City Bapenda terus berupaya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak PBB P2 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi bersamaan dengan kondisi Pandemoi covid 19 untuk mengurangi tatap muka. Demikian pula dalam pelayanan cetak fisik SPPT P2 yang mulai akan diganti dengan e SPPT secara digital. Tahun 2022 dari total SPPT terdaftar sebanyak 272 900 baru terdaftar e SPPT sebanyak 54 233 (20%). Dalam sambutannya Bapak Walikota “Pada tahun 2022 ini saya minta Bapenda untuk menyelesaikan pendaftaran e SPPT dibantu oleh petugas di kelurahan baik sosialisasi maupun pelaksanaan pendaftarannya sehingga tahun 2023 SPPT PBB P2 terlayani secara digital”
Tahun 2022 Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan diskon pajak dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor nomor 7 Tahun 2022. Tujuan pengurangan ini adalah memberikan keringanan pembayaran PBB P2 kepada WP sebagai akibat pandemi COVID-19. Diskon /Pengurangan Pembayaran Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 berbeda setiap bulannya, untuk Februari 15% , Maret 10%, April 5%. Pembayaran Tunggakan PBB P2 sampai dengan Tahun 2017 pada bulan Februari, Maret dan April mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari ketetapan pajak pada SPPT. Semua fasilitas Diskon dan pembebasan denda hanya diberikan terhadap Masyarakat atau Wajib Pajak yang telah mendaftarkan SPPT PBB secara Elektronik / E SPPT, Aplikasi e-sppt adalah Aplikasi Elektronik SPPT yang dapat di akses melalui website : https://layanan-bapenda.kotabogor.go,id/e-sppt atau dengan mendownload aplikasi E-SPPPT Kota Bogor pada Playstore di Smartphone berbasis android.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, Msi menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan E sppt secara mandiri untuk mendapatkan kebijakan diskon dan penghapusan denda, apabila mendaptkan kesulitan dalam pendaftaran Bapenda Kota Bogor menyediakan loket pelayanan untuk pendaftaran e sppt di gedung Bapenda Kota Bogor Jl. Pemuda No. 3.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu.
Pemasangan Papan Pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2 )
24 Januari 2022,
Pelaksanaan pemasangan papan pengawasan pajak bumi dan bangunan (PBB P2 ) dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 Januari 2022. kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan diatas 3 tahun dan nilai piutang diatas Rp. 50. 000.000,. sebelum pelaksanaan pemasangan papan pengawasan dilakukan, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 3 kali dan surat peringatan akan dipasang papan pengawasan pajak, namun dengan batas waktu yg telah ditentukan wajib pajak tidak melaksanakannya. Beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan pajak bumin dan bangunan diantaranya di lokasi Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur Balumbang Jaya. Pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah atau kelurahan.
Cetak Masal SPPT PBB P2 th.2022
4 Januari 2022,
Pencanangan dimulainya cetak masal PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2022, dicanangkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Bapak Ir. Deni Hendana M.Si pada tanggal 4 Januari 2022, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Pencanangan diawali oleh Laporan Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih M.Si yang melaporkan bahwa SPPT PBB P2 Tahun 2022 berjumlah 267.401 SPPT yang terdiri dari SPPT Manual sebanyak 152.482 SPPT dan E.SPPT sebanyak 114.919 SPPT dengan nilai Ketetapan Pajak untuk seluruh golongan ( golongan 1 sd 5 ) senilai Rp. 217.171.156.517
Dalam Kesempatan ini Bapak Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menyampaikan bahwa target tahun 2023 yang akan datang diharapkan semua SPPT PBB P2 sudah melalui Aplikasi E-SSPT, beliau berharap tidak akan ada lagi SPPT Manual yang dicetak, semuanya sudah berbasis online, saat ini yang sudah mengakses Aplikasi E-SPPT PBB baru sekitar 42,98 persen, untuk itu kedepan harapannya 100 persen Wajib Pajak PBB P2 sudah seluruhnya mengakses Aplikasi E-SPPT.
Pencanangan diakhiri dengan syukuran makan bersama seluruh Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dengan diiringi doa semoga Cetak Masal PBB P2 dapat berjalan dengan lancar dan SPPT PBB P2 dapat diterima oleh Wajib Pajak tepat waktu. ( Mr )
Evaluasi Realisasi Pajak Daerah Tahun 2021
21 Desember 2021,
Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Mengadakan Evaluasi Realisasi Tahun 2021. Acara tersebut di hadiri Oleh bapak Wakil Walikota Dedie A Rachim dan Ibu Sekretaris Daerah Ibu Syarifah Sofiah Dwikorawati. Ibu Sekretaris daerah Kota Bogor mengapresiasi hasil pencapaian bapenda kota bogor, begitu pula dengan Bapak Wakil Walikota Bogor menyampaikan pentingnya zona integritas untuk para petugas Bapenda Kota Bogor.
Studi Tiru Retribusi Parkir Tepi Jalan Kab. Lamongan
13 Desember 2021,
Sekda Kota Bogor Bapenda Kota Bogor, Dishub kota Bogor melaksanakan Kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan.
Kegiatan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan diterima oleh
Sekda Lamongan, Drs. M. Nalikan,MM yang didampingi oleh Asisten 3, Kepala Bapenda dan dari unsur Dishub kabupaten Lamongan.
Tujuan kunjungan kerja untuk study tiru tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan yang telah dilaksanakan Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan pemungutan parkir dilaksanakan dengan cara dipungut dibayar secara berlangganan atau dibayar dimuka, proses pemungutannya dilaksanakan di samsat pada saat Melaksanakan perpanjangan pembayaran pajak atau perpanjang STNK. Bukti bahwa kendaraan tersebut telah membayar parkir untuk 1 tahun adalah dengan diberikannya stiker parkir. Untuk kendaraan diluar Lamongan dilaksanakan pemungutan parkir dilapangan seperti biasa dengan menggunakan karcis.
Keberhasilan dalam pelaksanaan parkir berlangganan harus didukung dengan adanya kerjasama antara pemda, pemprov, dan kepolisian.
Harapan dengan dilaksnakannya study tiru dapat meningkatkan pendapatan khususnya pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umum di Kota Bogor.