Forum Konsultasi Publik Bapenda Kota Bogor 2024
Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 dari jam 08.30 WIB – Selesai bertempat di Royal Hotel Bogor dan dihadiri oleh Kepala Dinas, Camat, Direktur, Perwakilan Wajib Pajak, Perguruan Tinggi serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Bapenda Kota Bogor.
Kegiatan FKP Bapenda Kota Bogor 2024 dipimpin oleh Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dimulai dengan acara registrasi, pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan/paparan sekaligus oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, diskusi, tanya jawab, penandatanganan berita acara, dan foto bersama. Pemaparan yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik ini meliputi:
- Definisi dan dasar hukum penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik;
- Jenis dan waktu penyelesaian Pelayanan Pajak;
- Target dan pencapaian realisasi sampai dengan September 2024;
- Keberhasilan inovasi yang tercapai pada tahun 2024;
- Kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2024
- Target yang akan dicapai di tahun 2025; dan
- Program di tahun 2025, antara lain Peraturan Wali Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Opsen PKB dan BBKNB.
Permasalahan dan pendapat lainnya yang didapat lewat penyampaian yang diberikan oleh peserta forum selama sesi tanya jawab meliputi:
- Adanya pembatasan perizinan pada Pajak Air Tanah. Terdapat perbedaan pada masing-masing instansi dalam pemanfaatan kubikasi air tanah. Apakah masih diperbolehkan memanfaatkan sumur dangkal untuk menambah pemenuhan kebutuhan air;
- Sebagian besar Kota Bogor sudah termasuk zona merah untuk pemanfaatan air tanah sehingga tidak bisa diperpanjang izinnya sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi;
- Sejak pandemi, perekonomian khususnya terkait dengan usaha mal mengalami penurunan. Sehingga pembayaran pajak terkait usaha mal mengalami kesulitan;
- Akomodasi tidak berizin masih marak terjadi di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diingatkan kembali untuk tidak takut dalam membuat regulasi yang tegas, dengan contoh Peraturan Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk menggunakan akomodasi yang sudah berizin yang sudah dipastikan akan berkontribusi pada pendapatan daerah;
- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan gugatan judicial review terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip penetapan PBJT Hiburan yang dipikirkan Pemerintah Pusat dan DPRD tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
- Masukan untuk Bapenda merekrut agen-agen muda yang membantu penyebaran SPPT PBB-P2 secara fisik serta dibekali dengan gawai untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran. Agen-agen tersebut menagih secara regular dan dibiayai oleh selisih pembayaran PBB-P2 secara tunai dari masyarakat ke agen, dan pembayaran PBB-P2 oleh agen melalui kanal pembayaran;
- Terkait dengan perluasan kanal pembayaran pajak, ada masukan mengenai kerja sama dengan vendor virtual card yang sudah digunakan beberapa hotel-hotel besar;
- Pembayaran melalui kanal pembayaran maupun Bank BJB memungut biaya admin sehingga pembayaran melalui Mobil Keliling di Kantor Bapenda yang tidak memungut biaya tetap diminati oleh Wajib Pajak;
- Penyusunan Peraturan Wali Kota saat ini membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga pembuatan regulasi menjadi terhambat.
SANKSI TIDAK BAYAR PBB
PEMILIK OBJEK PAJAK MENUNGGAK PAJAK BUMI & BANGUNAN DALAM PENGAWASAN!
APABILA TIDAK MELUNASI TUNGGAKAN PAJAK DAERAH AKAN DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PENINDAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH MELALUI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BOGOR
Pasal: 232 KUHP ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama Pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Rapat Persiapan dan Pengarahan Oprasi Sisir PBB P2 Tahun 2024 oleh PJ Wali Kota Bogor
Rapat Persiapan dan Pengarahan Oprasi Sisir PBB P2 Tahun 2024
Jumat , 30 Agustus 2024
Dari pihak bank bjb yaitu bapak heru selaku kepala cabang bogor telah memberi dukungan dan memberikan kemudahan mekanisme pembayaran dan petugas teller bjb untuk bapenda sebagai kolektip iuran PBB, apabila petugas opsir belum mencukupi akan menggunakan transaksi bank bjb. Dipermudah dengan aplikasi yang sama dengan alat yang berupa alat yg modern. Aplikasi tersebut bisa di gunakan selama 24 jam. Semoga Aplikasi ini bisa sampai ke RT/RW atau kelurahan Kota Bogor.
Kordinator asisten pemerintahaan dan kesejahtraan rakyat setda kota bogot yaitu bapak H Eko Prabowo A.P, MSI dan ibu Rakhmawati, M.Si Asisten Administrasi Umum Sekta Kota Bogor, mengatakan dan ber diskusi kendala mekanisme di lapangan dan pemecahan nya sekaligus mencari solusi bahwa dengan adanya oprasi sisir PBB P2 agar bisa berjalan dengan efektif dan lancar sehingga pola penagihan bisa menggali potensi utk bsa mendonkrak pendapatan yg di dukung oleh para camat dan lurah benar dapat di percaya. Kami akan terus mendukung dengan adanya opsir PBB P2 bisa dapat peningkatan potensi pendapatan.
Paparan dari BAPENDA
Laporan oprasi sisir yaitu data yang sudah di siapkan data wajib pajak yang belum membayar PBB sejak tahun 2019 s/d 2024 yaitu 206.818.198,795 Jangka waktu pelaksanan oprasi sisir PBB P2 ini yaitu 3 bulan yaitu pada tanggal 2 september sampai 23 desember 2024 yaitu di hari senin, selesa, rabu, kamis dan sabtu. Masa tenggang dan perhitungan yaitu pada saat hari libur yaitu 12 november sampai dengan 13 desember. Kita dari BAPENDA juga akan mengadakan sosialisasi dengan 12 tim yaitu, dari BAPENDA 9 orang, bank BJB 2 orang dan dari kecamatan atau kelurahan yaitu 3 orang. Sosialisasi juga dilakukn melalui media luar ruang, koran, radio dan media online.
Sambutan dan arahan dari bapak pj Wali Kota Bogor menjelaskan tentang keberadaan sumber pendapatan Lebih dari 60% pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak yang dibayarkan saat masyarakat makan di rumah makan, dari saat masyarakat saat membeli tiket bioskop termasuk juga pajak yang di bayarkan oleh seluruh lapisan masyarakat kota bogor yaitu pajak bumi dan bangunan ( PBB- P2 ) yang di himpun dan di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Berdasarkan data sistem Bapenda kota bogor, PBB P-2 dalam 5 tahun kebelakang ini selalu naik dan selalu masuk kedalam 3 pajak terbesar di kota bogor. Artinya PBB P2 memegang peran yang sangat penting sebagai sumber pendanaan pembangunan kota bogor.
Rencana Pelaksanaan Opsir dan Mobling PBB-P2
Pada hari Kamis 15 Agustus 2024
Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mengadakan Rapat Rencana Pelaksanaan Operasir Sisir PBB P2 Dan Mobling,
pelaksanaan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September 2024 (2 September 2024 – sd 30 November 2024),
Pelaksana kegiatan operasi sisir terdiri dari unsur petugas Bapenda, Kecamatan, Kelurahan dan tidak melibatkan OPD lain seperti tahun 2023.
Mengacu kepada pelaksanaan operasi sisir tahun 2023 pola penagihan operasi sisir berdasarkan pada basis data piutang 5 tahun kebelakang, tim Bapenda akan bergerak per hari 22 orang (penanggung jawab tim; koordinator PBB; tim Bapenda 2 regu 9 orang; teller; satpam) dan melibatkan aparat wilayah dgn para RT/RW, diharapkan Kegiatan Opsir & Mobling PBB-P2 berjalan dengan lancar.
Kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pada hari Rabu 07 Agustus 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor
Menerima Kunjungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kebijakan pengendalian reklame rokok di kota bogor sangat ketat. Satpol PP rutin melakukan penertiban reklame rokok dan reklame tanpa izin.
Disampaikan bahwa reklame dipinggir jalan saat ini menurun karena lebih banyak target reklame di media sosial. Reklame di pinggir jalan kedepan perlu lebih inovatif dengan model yang modern, sehingga lebih optimal dan sangat efektif ketika langsung dilihat konsumen mungkin akan langsung membeli.
Iklan pemkot yang dilaksanakan tetap tidak di sponsori rokok. Kebijakan larangan reklame rokok OPD di Kota Bogor sudah dilakukan secara menyeluruh dan massiv.
Bapenda mendukung kebijakan pimpinan untuk tidak menggunakan reklame rokok. Dengan paparan yang disampaikan oleh pihak Bapeda, pemkot balik papan terinspirasi untuk tidak menggunakan reklame rokok tersebut.
Menerima Kunjungan Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Sleman
Pada hari Selasa 06 Agustus 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor
Menerima Kunjungan Kerja Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman
Penyambutan Kunjungan Kerja dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Deni Hendana didampingi Sekretaris Badan, Kabid dan Para Kasubid.
Rapat Tinjauan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2015
Pada hari Rabu, 31 Juli 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor
melaksanakan rapat terkait hasil audit internal ISO 9001:2015
(Tinjauan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2015)
Rapat ini membahas tentang perubahan isu internal dan ekternal yang relevan pada sistem manajemen mutu yaitu :
– membuat perubahan suasana kerja berkesan nilai-nilai positif untuk menciptakan semangat pencapaian target
– Pencapaian indikator kinerja strategis badan pendapatan daerah
– Meningkatnya kualitas Tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkungan perangkat daerah
– Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pertahun selalu ada peningkatan dengan penetapan target yang ideal dan proporsional
Ditambahkan rencana perbaikan dari hasil rapat tinjauan sistem manajemen mutu yaitu :
– Penyesuaian target masing – masing jenis pajak ( pj kabid penetapan )
– Usulan penambahan pegawai melalui outsourching ( pj sekertaris badan )
– Membuat rapat lebih nyaman ( pj sekertaris badan)
– Membuat standar minimal pelayanan dari masing – masing personil perjenis pelayanan
– Meningkatkan kompentinsi sumber daya manusia
Akan dilanjutkan audit eksternal pada hari Jum’at tanggal 2 agustus 2024.
Kunjungan PJ Wali Kota Bogor
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mendapat kunjungan dari PJ Walikota Bogor, Dr. Hery Antasari, S.T., M.Dev.Plg. Kehadiran PJ Walikota disambut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor di dampingi seluruh pejabat struktural. Dalam kunjungannya, PJ Walikota melakukan Office Tour dan menyapa seluruh pegawai yang bertugas. Kunjungan dilanjutkan dengan berbincang hangat dengan Kepala Badan dan para pejabat struktural. Dalam agenda tersebut juga dilakukan pembuatan video konten yang disampaikan oleh PJ Walikota. Kunjungan diakhiri dengan dokumentasi dan foto bersama.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Pada hari Selasa, 23 Juli 2024 telah dilaksanakan serangkaian acara sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss Bellin Hotel Jalan Padjajaran V. Dihadiri oleh kurang lebih 75 peserta, acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Dalam pemaparannya, disampaikan materi berkenaan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023. Materi dibuka oleh pemaparan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkenaan tentang peran Kejaksaan atas peraturan terbaru, kemudian dilanjutkan oleh pemaparan dari pejabat struktural Bapenda Kota Bogor. Acara berlangsung dengan tertib dan interaktif.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu
Balkot Ramadhan Festival 2024
Balkot Ramadhan Festival 2024 hadir kembali.
Tanggal 1-5 April 2024
Bertempat di Balaikota Bogor
Ada Bazaar Pangan Murah, Kuliner Ramadhan, Clothing Fest Local Product, Busana Ramadhan dan Gerai Layanan Publik
Pembayaran PBB, PDAM, SIM, SAMSAT, Zakat, pembuatan KTP, Penukaran Uang dan Pemeriksaan Kesehatan.
Bogorian bisa melakukan pembayaran PBB-P2 dan dapatkan diskon 5% untuk tahun pajak 2024, diskon berlaku bagi yang telah mendaftarkan esppt PBB-P2 ya.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu