Bapenda Kota Bogor melaksanakan pemasangan stiker pengawasan Pajak bagi WP yang menunggak Pajak
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, Bapenda Kota Bogor melaksanakan penagihan pajak daerah jenis Hotel dan restoran, pelaksanaan penagihan pajak kali ini dilakukan secara gabungan oleh petugas Penagihan pajak Bapenda Kota Bogor bersama dengan bagian Hukum dan Pol.PP
Dalam pelaksanaa penagihan pajak, petugas memasang surat pengawasan pajak daerah dalam bentuk stiker yang di tempel pada area restoran dan hotel.
Terdapat 3 wajib pajak yang dipasang stiker pengawasan pajak yang terdiri 2 jenis hotel yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman dan jalan Katulampa, 1 restoran yang berlokasi di Jl. Paledang.
Ke 3 objek pajak tersebut sebelum dilaksanakan pemasangan surat pengawasan dalam bentuk stiker telah diberikan pemberitahuan dan surat teguran untuk segera membayar pajak lebih dari Tiga kali surat teguran, bahkan sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera melaksanakan pembayaran pajak yang dititipkan oleh konsumen untuk disetorkan ke Kas Daerah pemerintah Kota Bogor, Namun sampai hari ini tanggal 25 Mei 2021 wajib pajak tersebut tidak menanggapi surat pemberitahuan dan teguran yang sudah di sampaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Bapenda Kota Bogor akan terus melaksanakan penagihan pajak daerah dan melakukan hal yang sama terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan taat dalam.menyetorkan pajak. ( Ay).