Daftarkan Diri Anda melalui E-SPPT Online!!

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya PBB P2, Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2021 menerbitkan dan menyampaikan SPPT secara elektronik (e-SPPT). Penyampaian e-SPPT melalui email, sms dan whatsapp wajib pajak. Bagi warga Kota Bogor wajib segera mendaftakan SPPT nya melalui http://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt Hatur nuhun
Studi Banding dari DPRD Banjar Baru Kalimantan Selatan dan DPRD Kota Depok

Jumat 13 Nopember 2020, Bapenda Kota Bogor mendapatkan kunjungan studi banding dari DPRD Banjar Baru Kalimantan Selatan Dipimpin oleh wakil ketua 2 DPRD bapak H. Nafsini Samandi bersama dengan Kepala Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bapak Rustam Effendi, Study bading terkait masalah penanganan pajak Air tanah dan pajak lainnya terutama yg terkait dengan pihak kecamatan. Dalam kesempatan yg sama DPRD Kota Depok Bapak Ir. Lahmudin Abdulah wakil ketua komisi B, yang menanyakan terkait dengan strategi penetapan target pada saat kondisi covid 19 dan rencana penetapan target tahun 2021. Penyambutan studi banding dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Deny Hendana yang didampingi Kabid Penagihan, Kabid Penetapan beserta para Kasubid. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menjelaskan dalam menghadapi covid 19 upaya dalan pencapaian target penerimaan Pajak, bahwa kota bogor sesuai dengan guiden Kemendagri yaitu adanya Tax Relief berupa relaksasi pembayaran pajak yg diatur dalan perwali 20 tahun 2020 , tax insentif berupa pengurangan dan penghapusan denda diatur dalam perwali 33 dan 38 tahun 2020 dan penghapusan denda Administrasi berupa denda dengan perwali 117 tahun 2020. Untuk Air Tanah Bapenda Kota Bogor dalam penetapan pajak didasarkan hasil laporan dari EESDM provinsi Jawa Barat dan melaksanakan penagihan ketika skpd nya telah ditetapkan, sampai saat ini bulan Nopember pencapaian target pajak Air tanah telah mencapai 104,36:%. Untuk pajak daerah tidak ada yg dikelola kecamatan, adapun peran Kelurahan hanya membantu dalam menyebarkan sppt khusus PBB (AY).
MENGELOLA PAJAK DAERAH DI TENGAH PANDEMI, BAPENDA KOTA BOGOR DAPAT KUNJUNGAN DARI DPRD KOTA DEPOK

Bogor – 26 Oktober 2020
Saat pandemi masih terus berlangsung, perekonomian harus tetap berjalan dan produktif. Menjadi tugas Badan Pendapatan di setiap daerah untuk mensiasati melalui kerja keras dan produk kebijakan – kebijakan yang bukan saja sesuai dengan program Pemerintah Daerah dalam mengontrol penyebaran Covid-19 tapi juga mampu mendapatkan pajak dari masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan. Kerja keras Bapenda Kota Bogor mendapat apresiasi dengan kunjungan dari DPRD Kota Depok ke Kantor Badang Pendapatan Daerah Kota Bogor hari ini senin tanggal 26 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Gedung Bapenda Kota Bogor. Rombongan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Bapak Tajudin Tabri diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bogor dan Sekretaris Badan. Dalam kesempatan tersebut Bapenda Kota Bogor membeberkan informasi terkait pengelolaan Pajak Daerah Di Kota Bogor selama dalam pandemi Covid-19 dengan beberapa kebijakan – kebijakan yang telah melalui telaahan dan kajian intern. (MY)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Alat Fiskal Elektronik

Pemerintah Kota Bogor melalui Badan pendapatan Daerah melaksanakan Penandatangan kerjasama pemasangan alat elektronik fiscal dengan PT. Jakpro bertempat di ruang Sri Bima pada Kamis tanggal 8 oktober 2020. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ir.Deni Hendana, M.Si menjelaskan, Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan bertujuan untuk mengoptimakan pendapatan daerah Kota Bogor. Pemasangan alat elektronic fiskal ini rencananya akan dipasang sebanyak 50 unit pada wajib pajak hotel, restoran, parkir yang dipilih oleh Bapenda Kota Bogor. Sebelum pemasangan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak terpilih. Acara penandatanganan dihadiri oleh Wakil Walikota Bogor, Bapak Drs. Dedie A Rachim M.A, yang berharap dengan dipasangnya alat elektronik fiscal ini dapat menambah transparansi, menimalisir pertemuan antara petugas dengan para pelaku usaha sehingga tidak terdapat penyimpang dan negosiasi antara petugas dengan wajib pajak, Wakil Walikota Bogor itu juga mengingatkan perlunya ditingkatkan kerjasama dengan stake holder perpajakan salah satunya lembaga KPP Pratama dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dalam melayani masyarakat sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. (AY)
Pengenalan Sekda Kota Bogor

Rapat Kerja perdana Sekda Kota Bogor di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020 Rapat Dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, dalam acara tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor memaparkan target pendapatan pajak daerah tahun 2020 dan rencana kerja di tahun 2021 yang diantaranya akan di laksanakan Kebijakan pelayanan secara online bagi pelayanan PBB dan pelayanan validasi BPHTB serta akan mengintegrasikan sistem semua sistem yg sudah ada di Bapenda. Dalam tindak lanjut 5 paket kebijakan bapak walikota bogor, kepala Badan Pendapatan kota bogor menjelaskan terkait stimulus pajak dan insentif keringanan pajak daerah diantaranya : Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2. Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019. Sekda Kota Bogor dalam kesempatan tersebut memberikan arahan untuk terus meningkatkan dan melaksanakan intensifikasi pajak khususnya dalam penagihan pbb. Dalam pelaksanaan pekerjaan baik pada saat pelayanan maupun penagihan terhadap wajib pajak agar terus memanfaatkan teknologi dan media sosial serta memperhatikan protokol kesehatan (Ay).

Kabar Gembira

KABAR GEMBIRA!!
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak Kota Bogor!!
Pemerintah Kota Bogor Membebaskan Denda
Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai Tahun 2019.
Ayo Kunjungi Tempat Pembayaran PBB terdekat.
Pembebasan denda berlaku hingga 31 Agustus 2020.

Launching QRIS Channel Pembayaran Pajak Daerah Kota Bogor
Launching Pembayaran Pajak Daerah melalui QRIS ( Quick Reponse Code Indonesia Standard ) dan Pemberian Hadiah undian Drop Box bagi Tamu di Restoran dan Hiburan kurun waktu Januari – Desember 2019 dilaksanakan hari ini tanggal 05 Agustus 2020 bertempat di Halaman Gedung Bapenda Kota Bogor. Menjadi pemberi sambutan perdana Kepala Bapenda Kota Bogor, Ir.Deni Hendana,M.Si mengatakan bahwa Channel pembayaran ini merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Bank BJB bagi pembayaran pajak daerah. QRis merupakan sarana pembayaran yang didukung oleh beberapa Dompet Pembayaran yang banyak terdapat di Indonesia. Penggunaan QRIS memudahkan pembayaran bagi Wajib Pajak karena bersifat Cashless.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Bogor, DR.Bima Arya didampingi diantaranya oleh Bapak Syafei Kepala Divisi System Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI, Bapak Isa Anwari Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB dan Ibu Lina Pimpinan BJB Cabang Bogor. Dalam kesempatan tersebut Walikota Bogor melakukan Penyerahan Hadiah Undian Drop Box dan Pembayaran PBB dengan menggunakan QRIS pada Mobil Online pelayanan Pajak Daerah Bapenda Kota Bogor. Dalam sambutannya DR.Bima Arya mengungkapkan Pandemi covid 19 yang tengah melanda dunia ini dilihat dari sudut lain merupakan berkah membuat jajarannya termasuk Bapenda Kota Bogor dipaksa untuk berlari lebih cepat lagi. Dengan Pandemi ini pembayaran non tunai yang mungkin akan dilakukan beberapa tahun kedepan menjadi diberlakukan lebih awal termasuk pembayaran dengan QRIS ini.

Penebangan Reklame Roboh di Jl.Pajajaran
Di Musim Pancaroba ini ketika angin dan hujan bisa datang tanpa bisa diprediksi, kita harus tetap waspada termasuk jajaran penertiban reklame Bapenda Kota Bogor yang dikomandani oleh Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penindakan,Febby Hendra Benjamin, SE.,M.M tetap menjaga mata dan telinga untuk informasi tentang reklame baik permanen maupun non permanen.Saat kali ada Reklame Permanen yang mengalami roboh akibat cuaca yang membahayakan warga harus ditindaklanjuti walaupun kejadiannya di hari libur. Perapihan reklame yang roboh terjadi belum lama ini di Jl.Pajajaran depan restoran Gili gili yang disebabkan oleh faktor cuaca, tertimpanya papan reklame permanen oleh pohon di dekatnya. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan langsung meluncur ke TKP dan melakukan pekerjaan menebang besi penyangga papan reklame serta membersihkan area sekitar reklame. Admin

Rencana Jadwal Kegiatan Penggalangan Bulan Bakti Dana PMI Tahun 2020
Dalam rangka Kegiatan Penggalangan Bulan Bakti Dana PMI Tahun 2020 yang rencananya akan dilaksanakan mulai Agustus sampai Desember 2020, Kepala Bapenda Kota Bogor sebagai Ketua Penggalangan Bulan Dana PMI, Ir.Deni Hendana, M.Si didampingi Sekretaris Bapenda, Lia Kania Dewi, S.Si,M.M memberikan arahan dalam rencana kegiatan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bapenda, Gedung Bapenda lt.4 tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus PMI Kota Bogor.- admin

Kunjungan Kerja Bappenda Kabupaten Bogor
Dalam rangka saling tukar informasi pengelolaan Pajak Daerah di masa pandemi, Bappenda Kabupaten Bogor melakukan Kunjungan Kerja ke Bapenda Kota Bogor. Kunjungan langsung diterima oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Ir. Deni Hendana,M.Si didampingi Sekretaris dan Struktural Bapenda Kota Bogor. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bogor melalui Bappendanya juga melakukan hal yang sama dalam pengelolaan pajaknya yaitu melakukan relaksasi pajak daerahnya.- admin