Bapenda Kota Bogor melaksanakan pemasangan stiker pengawasan Pajak bagi WP yang menunggak Pajak

Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, Bapenda Kota Bogor melaksanakan penagihan pajak daerah jenis Hotel dan restoran, pelaksanaan penagihan pajak kali ini dilakukan secara gabungan oleh petugas Penagihan pajak Bapenda Kota Bogor bersama dengan bagian Hukum dan Pol.PP
Dalam pelaksanaa penagihan pajak, petugas memasang surat pengawasan pajak daerah dalam bentuk stiker yang di tempel pada area restoran dan hotel.
Terdapat 3 wajib pajak yang dipasang stiker pengawasan pajak yang terdiri 2 jenis hotel yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman dan jalan Katulampa, 1 restoran yang berlokasi di Jl. Paledang.
Ke 3 objek pajak tersebut sebelum dilaksanakan pemasangan surat pengawasan dalam bentuk stiker telah diberikan pemberitahuan dan surat teguran untuk segera membayar pajak lebih dari Tiga kali surat teguran, bahkan sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera melaksanakan pembayaran pajak yang dititipkan oleh konsumen untuk disetorkan ke Kas Daerah pemerintah Kota Bogor, Namun sampai hari ini tanggal 25 Mei 2021 wajib pajak tersebut tidak menanggapi surat pemberitahuan dan teguran yang sudah di sampaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Bapenda Kota Bogor akan terus melaksanakan penagihan pajak daerah dan melakukan hal yang sama terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan taat dalam.menyetorkan pajak. ( Ay).
Kunjungan Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta

Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. Deni Hendana, M.Si didampingi Kabid Penagihan Anang Yusuf, S.Sos MM. dan Kabid Pendatan Rike Ratina Ayuningsih, SE, MM, Menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi DKI Jakarta komisi C yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Rasyidi HY., MM ., CPA., MA.
Kunjungan kerja membahas tentang pelayanan pajak daerah yang dilaksanakan secara elektronik (online). Bapenda Kota Bogor telah melaksanakan pelayanan pajak daerah secara online dalam hal pelayanan pajak, wajib pajak telah melaksanakan pembayaran secara cashless. Salah Satu jenis pajak yang baru ini dikembangkan secara online adalah pajak bumi dan bangunan. Kepala Bapenda Kota Bogor selain menjelaskan tentang pelayanan secara elektronik juga menjelaskan terkait dengan tax polecy di Kota Bogor yang di tanyakan oleh peserta kunjungan kerja dari anggota komisi C DKI Jakarta. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait dengan Kebijakan fiskal dari sisi pendapatan dengan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berupa pengurangan pajak PBB dan BPHTB dan penghapusan pajak , keringanan bagi pelaku usaha dengan menghapus denda.
Kebijakan bidang pelayanan yaitu memanfaatkan teknologi dengan perluasan chanel pembayaran pajak.
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkiat dengan kebijaka perpajakan. Contoh pengeruangann pbb yg diberikan pengurangan 15%, 10% dan 5% dari pajak pokok. (Ay)
Sosialisai Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah

Pembukaan acara sosialisasi di pimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban para Wajib Pajak, dan menegaskan bahwa Wajib Pajak adalah merupakan Mitra Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola Pajak Daerah, dalam kesempatan acara tersebut Kepala Badan pun memberikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai tanda bahwa para Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir dan Pengusaha Air Tanah sudah memepunyai hak dan kewajiban Pajak Daerah, serta diberikan Maklumat Pajak yang berfungsi sebagai informasi kepada para customer bahwa transaksi ditempat mereka berusaha dikenakan pajak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Dalam acara tersebut disampaikan materi tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Daerah oleh Ibu Rike Ratna Ayuningsih (Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan), Pengelolaan Pajak Daerah Lainnya oleh Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih, M.Si (Kepala Bidang Penetapan dan pengolahan Data) dan Pemeriksaan Pajak Daerah Oleh Bapak Anang Yusuf, S.Sos., M.M (Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian).
Rapat Koordinasi Sinergitas Pengelolaan BPHTB

Rapat koordinasi Sinergitas Pengelolaan BPHTB antara Pemerintah Kota Bogor , PPAT dan Kantor Pertanahan.
Dilaksanakan d hotel Onih pada tanggal 29 Maret 2021.
Sebanyak 100 perseta hadir dalam acara rapat koordinasi dari unsur PPAT, PPTS, para pelaku property, KPP pratama Kota Bogor dalam acara tersebut kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. DENI Hendana, Msi dalam laporannya menyampaikan bahwa Target pendapatan BPHTB tahun 2021 sebesar Rp. 165 M, untuk mencapai target tersebut Bap3nda ridak dapat bekerja sendiri tetapi perlu adanya sinergitas semua stake holder BPHTB diantaranya PPAT, PPATS, para pelaku property, BPN dan kpp Pratama. Dalam melaksanakan upaya pencapain target dan kemudah pelayanan pemerintah Kota Bogor tahun 2020 telah mengeluarkan Kebijakan fiskal dan kebijakan pelayanan, berupa pengurangan 2 kali pajak BPHTB di bulan Juni dan Agustu serta meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi semaksimal berupa pelayanan secara e validasi untuk BPHTB .
Acara rapat koordinasi di buka oleh Wakil.Walikoya Bogor Bapak Dedi Rachim, dalam sambutnya menyampaikan agara penyetoran pajak BPHTB agar disetorkan dengan jujur, apabila memang dari sisi aturan harus sesuai dengan nilai transaksi, maka setoranlah sesuai dengan transaksi , Karena perlu disadari bahwa uang pajak akan kembali kepada masyarakat berupa pembangunan, diantaranya jalan umum maupun jalan kereta api. Saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang melaksanakan pembangun BIR. Harapannya kedepan dengan dibangunnya inprastruktur dapat menumbukan ekonomi dikota Bogor.
(AY)
Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kota Bogor

Rapat kerja dengan komisi 2 Dprd kota Bogor yaang dipimpin oleh Bapak Rusli Prihatevy
Kepala Bapenda Kota Bogor menjelaskan kinerja Bapenda selama tahun 2020. Dimana pencapaian target pendapatan daerah sebesar 102%
Rencana pendapatan pajak daerah di tahun 2021 di targetkan 651.069.000.000.
Terdapat beberapa masukan dari komisi 2 terkait upaya untuk mencapai target pendapatan di tahun 2021, diantaranya mengoptimalkan pendataan terhadap restoran yg belum terdaftar sebagai wajib pajak, optimalisasi pajak PBB untuk perumahan yang telah lama berdiri.
Pajak Air tanah dari sisi pengawasan agar terus ditingkatkan dan dilakukan koordinasi denga pdm agar dapat meminimalisir kerusakan lingkungan.
Harapan kedepan dari komisi 2 bahwa rapat koordinasi bisa dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk saling mengingatkan dan suport dari komisi 2 dalam upaya pencapaian target pendapatan tahun 2021. (AY )
Sosialisasi E-SPPT PBB P2 Kota Bogor

Sosialisasi E sppt, 18 Januari 2021 Bapenda Kota Bogor melaksanakan sosialisasi e sppt PBB P2 melalui zoom meeting, hadir dalam acara tersebut dari pihak Perbankan, PPTAT, notaris para pengusaha Depelover dikota bogor serta beberpa instansi pemerintah yaitu BPN beserta KPP pratama. Materi sosialisasi terkait dengan regulasi, kebijakan, tatacara mengenai Esppt yg disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Anang Yusuf, S.sos M.M. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir Deni Hendana, Mau, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa "tahun 2021 sedang dimulai penerbitan E sppt, hal ini dilaksanakan sebagai salah salah satu upaya Bapenda berinovasi dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya semua pelayanan terkait dengan PBB, dimana dalam pelayanan tersebut dapat dicapai kondisi yg ideal yaitu efesiensi, cepat, Kedepan kami akan terus berinovasi dalam pelayanan dengan berbasis IT untuk mewujudkan pelayanan yg terbaik bagi masyarakat Kota Bogor. (AY)
Sosialisasi Tatacara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Daerah

Sosialisasi Tatacara pembayaran Dan Pelaporan Pajak Daerah di laksanakan Badan pendapatan Daerah Kota Bogor bersama BJB terhadap wajib 37 Wajib Pajak yang terdiri dari Wajib pajak Hotel, Restoran, parkir, Hiburan dan Air tanah, adapun lokasi acara sosialisasi dilaksanakan di Rumah Makan Leuit Ageung pada tanggal 8 Desember 2021 Acara Sosialiasi di buka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogo Bapak Denni Hendana, dalam kesempatan pembukaan beliau menyampaikan bahwa, Pajak Daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli Daerah, pajak daerah hotel, restoran, parkir dan hiburan adalah merupakan uang titipan dari konsumen kepada para pengusaha hotel,restoran, parkir dan hiburan untuk disampaikan ke Kas Daerah Untuk itu belaiu berharap dapat semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai denga. Ketentuan, "kami menjamin petugas pajak tidak akan meminta fasilitas ini,itu kepada wajib pajak, pembayaran pajak dapat disetorkan langsung ke Bank BJB. Jika ada petugas yang meminta fasilitas ini, itu ke pada wajib pajak agar segera di laporkan. Wajib pajak dengan Bapenda diharapkan dapat bekerjasama dengan baik dalam mengelola pajak daera bersama2 menjaga Amanah. Dalam acara sosialisasi terdapat pemaparan materi tentang teknis pembayaran pajak daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Ibu Ari Cristian dan materi tentang Pemeriksaan yang disampaikan oleh Bapak Anang Yusuf, penyampaian materi sosialisasi bertujuan untuk , memudahkan para wajub pajak dalam menyetorkan pajak daerah melalui sistem Sipdeh dan memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AY).
Daftarkan Diri Anda melalui E-SPPT Online!!

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya PBB P2, Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2021 menerbitkan dan menyampaikan SPPT secara elektronik (e-SPPT). Penyampaian e-SPPT melalui email, sms dan whatsapp wajib pajak. Bagi warga Kota Bogor wajib segera mendaftakan SPPT nya melalui http://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt Hatur nuhun
Studi Banding dari DPRD Banjar Baru Kalimantan Selatan dan DPRD Kota Depok

Jumat 13 Nopember 2020, Bapenda Kota Bogor mendapatkan kunjungan studi banding dari DPRD Banjar Baru Kalimantan Selatan Dipimpin oleh wakil ketua 2 DPRD bapak H. Nafsini Samandi bersama dengan Kepala Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bapak Rustam Effendi, Study bading terkait masalah penanganan pajak Air tanah dan pajak lainnya terutama yg terkait dengan pihak kecamatan. Dalam kesempatan yg sama DPRD Kota Depok Bapak Ir. Lahmudin Abdulah wakil ketua komisi B, yang menanyakan terkait dengan strategi penetapan target pada saat kondisi covid 19 dan rencana penetapan target tahun 2021. Penyambutan studi banding dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Deny Hendana yang didampingi Kabid Penagihan, Kabid Penetapan beserta para Kasubid. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menjelaskan dalam menghadapi covid 19 upaya dalan pencapaian target penerimaan Pajak, bahwa kota bogor sesuai dengan guiden Kemendagri yaitu adanya Tax Relief berupa relaksasi pembayaran pajak yg diatur dalan perwali 20 tahun 2020 , tax insentif berupa pengurangan dan penghapusan denda diatur dalam perwali 33 dan 38 tahun 2020 dan penghapusan denda Administrasi berupa denda dengan perwali 117 tahun 2020. Untuk Air Tanah Bapenda Kota Bogor dalam penetapan pajak didasarkan hasil laporan dari EESDM provinsi Jawa Barat dan melaksanakan penagihan ketika skpd nya telah ditetapkan, sampai saat ini bulan Nopember pencapaian target pajak Air tanah telah mencapai 104,36:%. Untuk pajak daerah tidak ada yg dikelola kecamatan, adapun peran Kelurahan hanya membantu dalam menyebarkan sppt khusus PBB (AY).
MENGELOLA PAJAK DAERAH DI TENGAH PANDEMI, BAPENDA KOTA BOGOR DAPAT KUNJUNGAN DARI DPRD KOTA DEPOK
