Pelayanan ESPPT Bulan Maret Diskon 10%
DISKON PAJAK PBB P2 TAHUN 2022
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2022 hingga 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022. Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari, diskon 10 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Maret, dan diskon 5 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan April.
Adapun Diskon PBB untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2017 ke Belakang sebesar 20% pada bulan Februari, Maret dan April. Sedangkan Sanksi Administrasi untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 ke Belakang pada bulan Februari, Maret dan April.
Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu mendaftarkan SPPT PBB P2 menjadi E-SPPT PBB P2.
Lauching E-SPPT PBB P2 Th. 2022
2 Februari 2022,
Launcing E Sppt Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan kebijakan diskont Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 2 Februri Tahun 2022 di Arch Hotel dan dilaksanakan secara Online menngunakan media zoommetting. Acara di Pimpin oleh Bapak walikota Bogor yang melangsungkan acara di Kantor Balai Kota Dengan Menggunakan medai Zoommetting dan dihadiri oleh seluruh instasi OPD sekota Bogor, Kecamatan, Kelurahaan, LMP, Instasi Vertikal, PKK sekota Bogor dan beberapa unsur masyarakat, sementara peserta yang lain melakasnakan acar di Arch Hotel dengan dihadiri oleh wajib pajak PBB. Target PBB P2 Tahun 2022 sebesar Rp. 145.milyar dari total target Pajak Daerah sebesar Rp. 774.milyar atau kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 18,73 %. Selama masa Pandemi Covid 19, pendapatan dari PBB P2 termasuk pendapatan unggulan sebagai fresh money dari masyarakat untuk kas daerah.
Sebagai bagaian dari mewujudakan Smart City Bapenda terus berupaya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak PBB P2 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi bersamaan dengan kondisi Pandemoi covid 19 untuk mengurangi tatap muka. Demikian pula dalam pelayanan cetak fisik SPPT P2 yang mulai akan diganti dengan e SPPT secara digital. Tahun 2022 dari total SPPT terdaftar sebanyak 272 900 baru terdaftar e SPPT sebanyak 54 233 (20%). Dalam sambutannya Bapak Walikota “Pada tahun 2022 ini saya minta Bapenda untuk menyelesaikan pendaftaran e SPPT dibantu oleh petugas di kelurahan baik sosialisasi maupun pelaksanaan pendaftarannya sehingga tahun 2023 SPPT PBB P2 terlayani secara digital”
Tahun 2022 Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan diskon pajak dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor nomor 7 Tahun 2022. Tujuan pengurangan ini adalah memberikan keringanan pembayaran PBB P2 kepada WP sebagai akibat pandemi COVID-19. Diskon /Pengurangan Pembayaran Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 berbeda setiap bulannya, untuk Februari 15% , Maret 10%, April 5%. Pembayaran Tunggakan PBB P2 sampai dengan Tahun 2017 pada bulan Februari, Maret dan April mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari ketetapan pajak pada SPPT. Semua fasilitas Diskon dan pembebasan denda hanya diberikan terhadap Masyarakat atau Wajib Pajak yang telah mendaftarkan SPPT PBB secara Elektronik / E SPPT, Aplikasi e-sppt adalah Aplikasi Elektronik SPPT yang dapat di akses melalui website : https://layanan-bapenda.kotabogor.go,id/e-sppt atau dengan mendownload aplikasi E-SPPPT Kota Bogor pada Playstore di Smartphone berbasis android.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, Msi menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan E sppt secara mandiri untuk mendapatkan kebijakan diskon dan penghapusan denda, apabila mendaptkan kesulitan dalam pendaftaran Bapenda Kota Bogor menyediakan loket pelayanan untuk pendaftaran e sppt di gedung Bapenda Kota Bogor Jl. Pemuda No. 3.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu.
Pemasangan Papan Pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2 )
24 Januari 2022,
Pelaksanaan pemasangan papan pengawasan pajak bumi dan bangunan (PBB P2 ) dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 Januari 2022. kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan diatas 3 tahun dan nilai piutang diatas Rp. 50. 000.000,. sebelum pelaksanaan pemasangan papan pengawasan dilakukan, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 3 kali dan surat peringatan akan dipasang papan pengawasan pajak, namun dengan batas waktu yg telah ditentukan wajib pajak tidak melaksanakannya. Beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan pajak bumin dan bangunan diantaranya di lokasi Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur Balumbang Jaya. Pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah atau kelurahan.
Cetak Masal SPPT PBB P2 th.2022
4 Januari 2022,
Pencanangan dimulainya cetak masal PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2022, dicanangkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Bapak Ir. Deni Hendana M.Si pada tanggal 4 Januari 2022, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Pencanangan diawali oleh Laporan Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Ibu Dra. Christina Ari Setyaningsih M.Si yang melaporkan bahwa SPPT PBB P2 Tahun 2022 berjumlah 267.401 SPPT yang terdiri dari SPPT Manual sebanyak 152.482 SPPT dan E.SPPT sebanyak 114.919 SPPT dengan nilai Ketetapan Pajak untuk seluruh golongan ( golongan 1 sd 5 ) senilai Rp. 217.171.156.517
Dalam Kesempatan ini Bapak Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menyampaikan bahwa target tahun 2023 yang akan datang diharapkan semua SPPT PBB P2 sudah melalui Aplikasi E-SSPT, beliau berharap tidak akan ada lagi SPPT Manual yang dicetak, semuanya sudah berbasis online, saat ini yang sudah mengakses Aplikasi E-SPPT PBB baru sekitar 42,98 persen, untuk itu kedepan harapannya 100 persen Wajib Pajak PBB P2 sudah seluruhnya mengakses Aplikasi E-SPPT.
Pencanangan diakhiri dengan syukuran makan bersama seluruh Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dengan diiringi doa semoga Cetak Masal PBB P2 dapat berjalan dengan lancar dan SPPT PBB P2 dapat diterima oleh Wajib Pajak tepat waktu. ( Mr )
Evaluasi Realisasi Pajak Daerah Tahun 2021
21 Desember 2021,
Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Mengadakan Evaluasi Realisasi Tahun 2021. Acara tersebut di hadiri Oleh bapak Wakil Walikota Dedie A Rachim dan Ibu Sekretaris Daerah Ibu Syarifah Sofiah Dwikorawati. Ibu Sekretaris daerah Kota Bogor mengapresiasi hasil pencapaian bapenda kota bogor, begitu pula dengan Bapak Wakil Walikota Bogor menyampaikan pentingnya zona integritas untuk para petugas Bapenda Kota Bogor.
Studi Tiru Retribusi Parkir Tepi Jalan Kab. Lamongan
13 Desember 2021,
Sekda Kota Bogor Bapenda Kota Bogor, Dishub kota Bogor melaksanakan Kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan.
Kegiatan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan diterima oleh
Sekda Lamongan, Drs. M. Nalikan,MM yang didampingi oleh Asisten 3, Kepala Bapenda dan dari unsur Dishub kabupaten Lamongan.
Tujuan kunjungan kerja untuk study tiru tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan yang telah dilaksanakan Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan pemungutan parkir dilaksanakan dengan cara dipungut dibayar secara berlangganan atau dibayar dimuka, proses pemungutannya dilaksanakan di samsat pada saat Melaksanakan perpanjangan pembayaran pajak atau perpanjang STNK. Bukti bahwa kendaraan tersebut telah membayar parkir untuk 1 tahun adalah dengan diberikannya stiker parkir. Untuk kendaraan diluar Lamongan dilaksanakan pemungutan parkir dilapangan seperti biasa dengan menggunakan karcis.
Keberhasilan dalam pelaksanaan parkir berlangganan harus didukung dengan adanya kerjasama antara pemda, pemprov, dan kepolisian.
Harapan dengan dilaksnakannya study tiru dapat meningkatkan pendapatan khususnya pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umum di Kota Bogor.
Pelaksanaan Pelayanan Pembayaran Pajak PBB P2 Via Mobil Keliling di Akhir Pekan
Dalam rangka mempermudah masyarakat Kota Bogor dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kota Bogor Bekerja sama dengan Bank Jabar Banten menyediakan chanel pembayaran pada marketplace diantaranya Gopay, Ovo, blibli,link aja, bukalapak, tokopedia,shapee, masago, bayarin, dan juga bjb digi, qris, indomart, Alfa Mart serta Bank Kota Bogor. selain bekerjasama dengan BJB, untuk memudahkan masyarakat yang belum dapat menggunakan mareketplace dan tidak sempat datang ke Bank BjB atau Bank Kota Bogor, Bapenda Kota Bogor melaksankan penagiahan dengan Mobil Keliling yang dilakasanakan bekerjasama dengan aparat wilayah secara rutin setiap hari kerja dan untuk hari libur dilaksankan setiap hari sabtu.
kegiatan mobil keliling penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, memasuki pekan pertama dibulan Nopember 2021 Bapenda Kota Bogor, kali ini pelaksanan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan mobil keliling dilaksanakan di dua kelurana secara bersamaan yaitu kelurahan Bojong Kerta kecamtan Bogor Selatan dan Kelurahan Sindang Barang Kecmatan Bogor Barat.
Selain mempermudah dalam membayar pajak pemerintah kota bogor mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda sampai dengan masa pajak tahun tahun 2021, bagi yang melaksanakan pembayaran di tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 202.
“Pajak Anda membangun Kota Bogor”, “Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu”.
Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Lainnya
Sosialisasi Pajak Daerah, dilaksanakan di Bogor Valley Hotel pada hari Selasa, 2 November 2021. Kegitan sosilaisi dihadiri oleh para pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Air Tanah, yang baru menjadi wajib pajak, tujuan dilaksanakan sisoalisasi adalah untuk memberikan pemahaman tentang tatacara pembayaran pajak daerah. Acara Sosilaisai di buka oleh Kepala Badan Pendapatan Daearah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si. dalam kesempatan tersebut kepala badan menyampaikan bahwa pentingnya menjadi wajib apajak yang baik, saling bekerja sama dengan pemerintah daearah dalam memungut pajak. Saat ini Bapenda Kota Bogor berusaha mempermudah para wajib dalam mebayar pajak dengan menggunakan teknologi, melalui Sistem Infomasi Pajak Daerah ( SIPDEH), dalam pembayaranpun bapenda bekerjasama dengan Bank BJB mempermudah para wajib pajak dengan menggunakan Qris. hadir sebagai narasumber dari BJB Bapak Imansyah perwakilan dari BJB wilayah 1 Jakarta,
CINTA BOGOR BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU
Menerima Kunjungan kerja Kab. Purwakarta terkait Realisasi Pajak Daerah
Selasa 26 Oktober 2021, Bapenda Kota Bogor menerima Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Purwakarat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Bapak H. Ahmad Sanusi SM, didampingi anggota dewan lainnya beserta unsur dari Sekretariat Dewan Kabupaten Purwkarta, penyambutan kunjungan kerja dipimpin oleh Kepala Badan Pendpatan Daerah Kota Bogor Bapak Deni Hendana didampingi oleh Sekretarsis Badan, para Kabid dan Kasubid.
dalam kesempatan kunjungan kerja Anggota Dewan menanyakan terkait dengan Strategi dalam pencapaian target pendapatan pajak daerah dan penanganan wajib pajak yang dindikasikan tidak sesuai dalam membayara pajak, Kepala Bapenda Kota Bogor dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, dalam pencapain target pendapatan beberpa upaya yang dilaksanakan Bapenda Kota Bogor adalah dengaan memanfaat teknologi diantaranya dengan memasang alat elektronik fiskal di 520 wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan, memberlakukan pelayanan PBB secara online dengan menerbitkan e SPPT, dalam peelaporan pajak sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIpdeh. hal tersebut sangat berdampak terhadap biaya belanja dan pendapatan dikerenakan terdapat penghematan pengeluaran dan percepatan informasi mengenai pendapatan daerah serta mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.
Penanganan wajib pajak yang diindikasikan tidak menyetorkan pajak sesuai yang seharusnya disetorkan, dilaksanakan dengan melakukan verifikasi data setoran pajak yang kompilasi dengan data yang ada pada alat elektronik fiscal, apabila hasil verifikasi ditemukan data yang tidak sesaui maka dilakukan pemeriksaan dan penagihan pajak, proses penagihan pajak dilakukan dengan memberikan surat teguran 1,2,3 dan melakukan penagihan bekerjasama dengan Kejaksaan.