Rakor PAD Semester II dan Tatacara Perhitungan Retriusi

Dalam rakor tersebut, Bapenda Kota Bogor membuat rancangan Perda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) atau UU No.1 Tahun 2022. Kepala Badan pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana. M.Si mengatakan ““Ini kita akan melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semester kedua tahun 2022 sekaligus sosialisasi perhitungan tarif retribusi menghadapi tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) atau UU No.1 Tahun 2022,”
Selain itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ibu Syarifah Sofiah Dwikorawati yang juga Ketua Tim Intensifikasi Pendapatan menuturkan, ada dua point yang dibahas yakni penerapan UU HKPD dan tata cara perhitungan tarif retribusi.
Sosialisasi BPHTB untuk Sertifikat PTSL

Narasumber sosialisasi langsung disampaikan oleh Kepala Badan Pendapata daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana. M.Si. bahwa sesuai Perda No.3 tahun 2011 tetang BPHTB semua pemberian hak dikenakan pajak BPHTB. Untuk penerima seritifat PTSL data diberikan keringanan pajak sebesar 75 % dari jumlah pokok pajak terhutang dengan ketentuan pemohon termasuk sebagai masyarakat miskin yang tercatat dalam data DTKS kota bogor. Narasumber dari BPN hadir Ibu Erna menjelaskan tentang tatacara penerbitan PTSL.
Selain Narasumber hadir juga Asesisten Bapak Drs. Irwan Riyanto. M.Si yang memberikan arahan kepada semua peserta sosialisai yg terdiri dari seluruh Lurah dan Camat sekota Bogor, yang meminta para aparat wilayah untuk dapat membantu Bapenda mensosialisasikan BPHTB kepada masyarakat dan membantu menagih pajak terhutang baik BPHTB maupun PBB.
Selain membahas bphtb sosialisasi juga membahas tentang penerbitan buku E-sppt pbb hal itu pun disampaikan oleh Asisten Bapak Drs. Irwan Riyanto. M.Si kepada peserta sosialisasi untuk diinformasikan kepada masyarakat agar segera mendaftar e-sppt pbb.
Sosialisasi Pajak Daerah Jenis BPHTB dan PBB

Sosialisasi pajak daerah jenis BPHTB dan PBB dilaksanakan dikantor Bapenda Kota Bogor pada tanggal 5 Oktober tahun 2022.
Sebanyak 21 developer di Kota Bogor hadir dalam acara Sosialisasi pajak daerah BPHTB dan PBB, Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi yang mewakili Kepala Badan Pendaptan Kota Bogor dalam sambutannya berterimakasih kepada para developer yang hadir dan berharap tetap menjadi mitra yang baik dengan Bapenda Kota Bogor dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan serta BPHTB, karena uang pajak yang disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun infrastruktur, sarana prasarana Pendidikan, Kesehatan dan sarana lainnya agar masyarakat menjadi sejahtera.
Narasumber dalam acara sosialisasi disampaiakan oleh Kepala Bidang Pendataan Rike Ratina Ayuningsih yang menyampaikan informasi mengenai jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mulai dari pendaftaran, pemecahan PBB, mutasi dan pembatalan pbb, berserta persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan pelayanan PBB selain dari jenis palayanan yang tadi, Bapenda Kota Bogor melaksanakan pelayanan 2in 1 service, yaitu pelayanan PBB dan BPHTB , Ketika BPHTB sudah diselesaikan kewjibannya maka data SPPT pbb pada objek pajak tersebut dapat berubah sesuai dengan nama pemilik yang baru. Kepala Bidang Penetapan Cristina Ari Setyaningsih menyampaikan tentang E sppt Pbb yaitu penyampaiaan SPPT PBB yang dilaksanakan secara elektronik tidak dilaksanakan lagi secara manual yang disampaikan melalui kelurahan, RT, RW validasi BPHTB yang diperlukan oleh para wajib pajak dalam mendapatkan sertifikat. Kepala Bidang Pangendalian dan Pengaihan Anang Yusuf menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan pajak PBB dan BPHTB yang dilakukan dikarenakan adanya bukti atau data konkret yang menunjukan bahwa terdapat kurang bayar dalam membayar pajak, terdapat permohonan restitusi atau pengembalian uang yang setoran pajak karena kelebihan pembayaran pajak, dilaksanakan dalam rangka tagihan pajak daerah.
“Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu, Pajak Anda Membangun Kota Bogor”
Surat Edaran SSO (Single Sing-On)

Dalam rangka penyelenggaraan SPBE di Kota Bogor sebagaimana Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan ini kami sampaikan bahwa tim Koordinasi SPBE Kota Bogor telah membangun sistem SSO (Single Sign-On) Kota Bogor sebagai satu pintu login ke berbagai sistem informasi elektronik di lingkup Pemerintahan Kota Bogor dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Saat ini SSO telah diimplementasikan pada aplikasi surat TND Kota Bogor (https://tnd.kotabogor.go.id/) dan e-SPPT Kota Bogor serta akan segera diterapkan pada beberapa aplikasi layanan administrasi pemerintahan/aparatur lainnya. Sebagai sebuah sistem layanan autentikasi, Single Sign On diharapkan dapat menanggulangi masalah lupa password serta mempermudah akses aplikasi bagi aparatur Pemerintah Kota Bogor. Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu login sekali untuk masuk ke beberapa aplikasi sekaligus. Manual Book Tata Cara Penggunaan SSO Kota Bogor dapat dikases pada link https://s.id/ManualSSOKotaBogor.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan termikasih.
Rapat Koordinasi dan Sosialiasai UU HKPD

Bogor, 17 Mei 2022
Badan Pendapatan Daerah kota Bogor mengadakan Sosialisasi Undang-undang HKPD. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bogor, Kantor Pertanahan Kota Bogor dengan PPAT wilayah Kota Bogor. Sosialisasi tersebut di selenggarakan di Bigland Hotel, Jalan Malabar, Kota Bogor.
atas lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Bapenda Ir. Deni Hendana mengatakan, hal itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Secara in total (PAD) kita akan meningkat”. selain itu, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak

Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dimasa pandemi Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.
Senin tanggal 28 Maret 2022 Bapenda Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dilaksanakan di Arch Hotel pajajaran .
Acara di Buka oleh Bapak Wakil Walikota Bogor dengan di hadiri oleh mitra pengelola pajak diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kantor BPN, KPP Pratama, Kanwil Pajak DJKN, Bank Jabar Banten beserta para wajib pajak Hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PPJ, Air Tanah, BPHTB, PBB,
Dalam sambutannya beberapa hal disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota , bahwa Covid 2019 memberikan dampak0 pada perekonomian di Indonesia. hal ini ditunjukan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar 2.07%. Namun pada tahun 2021, terjadi peningkatan pada sector ekonomi yang ditandai dengan peningkatan LPS menjadi 3,69%. Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan masyarakat di Kota Bogor juga sangat berpengaruh akibat COVID. Ditandai dengan pendapatan PAD tahun 2020 sebesar Rp.840 M menurun 14.08 % di banding tahun 2019 yang mencapai Rp.1.015 T. Tahun 2021 ekonomi mulai kembali pulih, pendapatan PAD sebesar Rp.1.075 T yang merupakan pendapatan tertinggi sejak diterapkannya uu pajak dan retribusi daerah. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta mitra BAPENDA baik dari instansi vertical maupun badan usaha. Juga didukung dengan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dimasa Pandemi covid 19 Pemerintah Kota Bogor memberikan keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB P2 dan BPHTB, pembebasan denda serta penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.Bapenda harus terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah dan pelayanan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah, BAPENDA melaksanakan ekstensifikasi berupa pendataan terhadap pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak, Intensifikasi dengan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kepada semua wajib pajak self assestment serta mengupayakan penagihan terhadap piutang pajak.Hasil dari penerimaan pajak, menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan diantaranya untuk layanan kesehatan, layanan pendidikan, sarana dan prasarana kota serta program/kegiatan lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetorkan pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan omset yang diperoleh. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada mitra Pemerintah Kota Bogor yang turut serta dalam pengelolaan pajak di kota bogor. Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, tujuan apresiasi ini bagaimana daya tahan WP dalam mempertahankan komitmen memberikan kontribusi gotong royong untuk membangun Kota Bogor, pandemi Covid-19 Kota Bogor ini sangat dibutuhkan biaya penangan kesehatan dan penanganan pendukung lainnya.
“Penghargaan ini diperuntukan bagi WP yang pembayaran tepat waktu atau tidak jatuh tempo, memberikan laporan omset, juga tidak pernah juga dilakukan klarifikasi ataupun teguran pajak dan kontribusi terbesar. Ada delapan dari sembilan jenis pajak, kecuali pajak penerangan jalan yang tidak diberikan penghargaan,”
Pelaksanaan Penagihan Pajak bersama Kejaksaan Kota Bogor

Pelaksanaan penagihan pajak daerah bersama Kejaksaan kota bogor terhadap wajib pajak, restoran, pbb yang menunggak pembayaran pajak setelah masa jatuh tempo pembayaran pajak. sebelumnya wajib pajak telah telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Bapenda Kota Bogor, namun tetap tidak menyetorkan pajaknya. Hasil dari penagihan yg dilaksana kan bersama Kejaksaan negeri kota bogor beberapa wajib pajak berjanji akan menyetorkan pajaknya dengan cara mencicil.
Pelayanan ESPPT Bulan Maret Diskon 10%
DISKON PAJAK PBB P2 TAHUN 2022
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2022 hingga 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022. Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari, diskon 10 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Maret, dan diskon 5 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan April.
Adapun Diskon PBB untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2017 ke Belakang sebesar 20% pada bulan Februari, Maret dan April. Sedangkan Sanksi Administrasi untuk Pembayaran tunggakan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 ke Belakang pada bulan Februari, Maret dan April.
Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu mendaftarkan SPPT PBB P2 menjadi E-SPPT PBB P2.
Lauching E-SPPT PBB P2 Th. 2022
2 Februari 2022,
Launcing E Sppt Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan kebijakan diskont Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 2 Februri Tahun 2022 di Arch Hotel dan dilaksanakan secara Online menngunakan media zoommetting. Acara di Pimpin oleh Bapak walikota Bogor yang melangsungkan acara di Kantor Balai Kota Dengan Menggunakan medai Zoommetting dan dihadiri oleh seluruh instasi OPD sekota Bogor, Kecamatan, Kelurahaan, LMP, Instasi Vertikal, PKK sekota Bogor dan beberapa unsur masyarakat, sementara peserta yang lain melakasnakan acar di Arch Hotel dengan dihadiri oleh wajib pajak PBB. Target PBB P2 Tahun 2022 sebesar Rp. 145.milyar dari total target Pajak Daerah sebesar Rp. 774.milyar atau kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 18,73 %. Selama masa Pandemi Covid 19, pendapatan dari PBB P2 termasuk pendapatan unggulan sebagai fresh money dari masyarakat untuk kas daerah.
Sebagai bagaian dari mewujudakan Smart City Bapenda terus berupaya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak PBB P2 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi bersamaan dengan kondisi Pandemoi covid 19 untuk mengurangi tatap muka. Demikian pula dalam pelayanan cetak fisik SPPT P2 yang mulai akan diganti dengan e SPPT secara digital. Tahun 2022 dari total SPPT terdaftar sebanyak 272 900 baru terdaftar e SPPT sebanyak 54 233 (20%). Dalam sambutannya Bapak Walikota “Pada tahun 2022 ini saya minta Bapenda untuk menyelesaikan pendaftaran e SPPT dibantu oleh petugas di kelurahan baik sosialisasi maupun pelaksanaan pendaftarannya sehingga tahun 2023 SPPT PBB P2 terlayani secara digital”
Tahun 2022 Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan diskon pajak dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor nomor 7 Tahun 2022. Tujuan pengurangan ini adalah memberikan keringanan pembayaran PBB P2 kepada WP sebagai akibat pandemi COVID-19. Diskon /Pengurangan Pembayaran Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 berbeda setiap bulannya, untuk Februari 15% , Maret 10%, April 5%. Pembayaran Tunggakan PBB P2 sampai dengan Tahun 2017 pada bulan Februari, Maret dan April mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari ketetapan pajak pada SPPT. Semua fasilitas Diskon dan pembebasan denda hanya diberikan terhadap Masyarakat atau Wajib Pajak yang telah mendaftarkan SPPT PBB secara Elektronik / E SPPT, Aplikasi e-sppt adalah Aplikasi Elektronik SPPT yang dapat di akses melalui website : https://layanan-bapenda.kotabogor.go,id/e-sppt atau dengan mendownload aplikasi E-SPPPT Kota Bogor pada Playstore di Smartphone berbasis android.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana, Msi menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan E sppt secara mandiri untuk mendapatkan kebijakan diskon dan penghapusan denda, apabila mendaptkan kesulitan dalam pendaftaran Bapenda Kota Bogor menyediakan loket pelayanan untuk pendaftaran e sppt di gedung Bapenda Kota Bogor Jl. Pemuda No. 3.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu.