Undian Bill Bagi ASN Kota Bogor

Halo Bogorian! 🙌🏻
Senin, 22 Januari 2024, dilaksanakan pemberian hadiah kepada para ASN yang memenangkan undian upload bill restoran, hiburan dan hotel Kota Bogor.
Hadiah sejumlah Rp. 500.000 diserahkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Ibu Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, SP, M.Si kepada masing masing pemenang yang terdiri dari:
1. Dessy Yanti (Kecamatan Bogor Timur)
2. Dwi Udayani Retnaningtyas (Bappeda)
3. Sri Neneh Nurhayati (Kecamatan Bogor Timur)
Pemberian hadiah undian bill untuk ASN ini dilaksanakan atas pengumpulan bill di triwulan keempat tahun 2023. Program ini masih akan terus dilanjutkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dan pelaksanaan undian dilaksanakan di akhir triwulan setiap periode. Pengumpulan bill dapat diupload pada: http://bit.ly/undianbill (Khusus ASN)
Sosialisasi Perda No.11 Th 2023

Halo Bogorian! 🙌🏻
Sehubungan dengan telah di syahkannya Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kami melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada wajib pajak Restoran, Parkir, Hotel dan Hiburan pada hari Selasa, 18 Januari 2024, mulai pukul 09.00 wib s.d pukul 12.00 wib bertempat di The Sahira Hotel yang berlokasi di Jl.Jend.Ahmad Yani no.17 – 23 Kec.Tanah Sareal Kota Bogor.
Adapun narasumber yang menyampaikan materi yaitu Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor menyampaikan tentang Perda Kota Bogor nomor 11 tahun 2023, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kota Bogor menyampaikan materi tentang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor menyampaikan tentang Ketentuan Baru UU HKPD dan Perubahan Aturan, Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor menyampaikan tentang Pemeriksaan Pajak Daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bapenda Kota Bogor dihadiri oleh 76 (tujuh puluh enam) peserta yang terdiri dari Restoran 47 wp, Parkir 18 wp, Hotel 3 wp dan Hiburan 8 wp, dan juga dihadiri para pejabat struktural dilingkungan Bapenda Kota Bogor, terkait adanya perubahan aturan dan tarif pajak para peserta sangat berantusias menyimak materi demi materi yang disampaikan sehingga banyak peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan pada sesi tanya jawab.
Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu 🩵
Pemasangan Papan (Plang) Pengawasan Pajak Daerah

Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh petugas Penagih Pajak PBB didampingi oleh Pol PP dan aparatur wilayah Kelurahan.
Penagihan kali ini dilaksanakan dengan memasang Papan (Plang) Pengawasan pajak Daerah di beberapa titik objek pajak diantaranya objek-objek yang berlokasi di Jl. Sudirman Kelurahan Pabaton kecamatan Bogor Tengah, Jl. Dadali Kelurahan Tanah Sareal kecamatan Tanah Sareal, Jl. RE Samanta Direja Kelurahan Pamoyanan kecamatan Bogor Selatan
Sebelum dilaksanakan pemasangan plang pengawasan wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan nilai pajaknya diatas Rp. 50 Juta telah diberikan surat tagihan untuk membayar pajak sebanayak 3 kali beserta surat pemberitahuan akan dipasang plang apabila tidak membayar pajak sampai dengan tanggal 26 November 2022 dikegiatan pemasangan plang pengawasan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Rakor PAD Semester II dan Tatacara Perhitungan Retriusi

Dalam rakor tersebut, Bapenda Kota Bogor membuat rancangan Perda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) atau UU No.1 Tahun 2022. Kepala Badan pendapatan Daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana. M.Si mengatakan ““Ini kita akan melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semester kedua tahun 2022 sekaligus sosialisasi perhitungan tarif retribusi menghadapi tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) atau UU No.1 Tahun 2022,”
Selain itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ibu Syarifah Sofiah Dwikorawati yang juga Ketua Tim Intensifikasi Pendapatan menuturkan, ada dua point yang dibahas yakni penerapan UU HKPD dan tata cara perhitungan tarif retribusi.
Sosialisasi BPHTB untuk Sertifikat PTSL

Narasumber sosialisasi langsung disampaikan oleh Kepala Badan Pendapata daerah Kota Bogor Bapak Ir. Deni Hendana. M.Si. bahwa sesuai Perda No.3 tahun 2011 tetang BPHTB semua pemberian hak dikenakan pajak BPHTB. Untuk penerima seritifat PTSL data diberikan keringanan pajak sebesar 75 % dari jumlah pokok pajak terhutang dengan ketentuan pemohon termasuk sebagai masyarakat miskin yang tercatat dalam data DTKS kota bogor. Narasumber dari BPN hadir Ibu Erna menjelaskan tentang tatacara penerbitan PTSL.
Selain Narasumber hadir juga Asesisten Bapak Drs. Irwan Riyanto. M.Si yang memberikan arahan kepada semua peserta sosialisai yg terdiri dari seluruh Lurah dan Camat sekota Bogor, yang meminta para aparat wilayah untuk dapat membantu Bapenda mensosialisasikan BPHTB kepada masyarakat dan membantu menagih pajak terhutang baik BPHTB maupun PBB.
Selain membahas bphtb sosialisasi juga membahas tentang penerbitan buku E-sppt pbb hal itu pun disampaikan oleh Asisten Bapak Drs. Irwan Riyanto. M.Si kepada peserta sosialisasi untuk diinformasikan kepada masyarakat agar segera mendaftar e-sppt pbb.
Sosialisasi Pajak Daerah Jenis BPHTB dan PBB

Sosialisasi pajak daerah jenis BPHTB dan PBB dilaksanakan dikantor Bapenda Kota Bogor pada tanggal 5 Oktober tahun 2022.
Sebanyak 21 developer di Kota Bogor hadir dalam acara Sosialisasi pajak daerah BPHTB dan PBB, Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi yang mewakili Kepala Badan Pendaptan Kota Bogor dalam sambutannya berterimakasih kepada para developer yang hadir dan berharap tetap menjadi mitra yang baik dengan Bapenda Kota Bogor dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan serta BPHTB, karena uang pajak yang disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun infrastruktur, sarana prasarana Pendidikan, Kesehatan dan sarana lainnya agar masyarakat menjadi sejahtera.
Narasumber dalam acara sosialisasi disampaiakan oleh Kepala Bidang Pendataan Rike Ratina Ayuningsih yang menyampaikan informasi mengenai jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mulai dari pendaftaran, pemecahan PBB, mutasi dan pembatalan pbb, berserta persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan pelayanan PBB selain dari jenis palayanan yang tadi, Bapenda Kota Bogor melaksanakan pelayanan 2in 1 service, yaitu pelayanan PBB dan BPHTB , Ketika BPHTB sudah diselesaikan kewjibannya maka data SPPT pbb pada objek pajak tersebut dapat berubah sesuai dengan nama pemilik yang baru. Kepala Bidang Penetapan Cristina Ari Setyaningsih menyampaikan tentang E sppt Pbb yaitu penyampaiaan SPPT PBB yang dilaksanakan secara elektronik tidak dilaksanakan lagi secara manual yang disampaikan melalui kelurahan, RT, RW validasi BPHTB yang diperlukan oleh para wajib pajak dalam mendapatkan sertifikat. Kepala Bidang Pangendalian dan Pengaihan Anang Yusuf menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan pajak PBB dan BPHTB yang dilakukan dikarenakan adanya bukti atau data konkret yang menunjukan bahwa terdapat kurang bayar dalam membayar pajak, terdapat permohonan restitusi atau pengembalian uang yang setoran pajak karena kelebihan pembayaran pajak, dilaksanakan dalam rangka tagihan pajak daerah.
“Cinta Bogor Bayar Pajak Tepat Waktu, Pajak Anda Membangun Kota Bogor”
Surat Edaran SSO (Single Sing-On)

Dalam rangka penyelenggaraan SPBE di Kota Bogor sebagaimana Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan ini kami sampaikan bahwa tim Koordinasi SPBE Kota Bogor telah membangun sistem SSO (Single Sign-On) Kota Bogor sebagai satu pintu login ke berbagai sistem informasi elektronik di lingkup Pemerintahan Kota Bogor dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Saat ini SSO telah diimplementasikan pada aplikasi surat TND Kota Bogor (https://tnd.kotabogor.go.id/) dan e-SPPT Kota Bogor serta akan segera diterapkan pada beberapa aplikasi layanan administrasi pemerintahan/aparatur lainnya. Sebagai sebuah sistem layanan autentikasi, Single Sign On diharapkan dapat menanggulangi masalah lupa password serta mempermudah akses aplikasi bagi aparatur Pemerintah Kota Bogor. Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu login sekali untuk masuk ke beberapa aplikasi sekaligus. Manual Book Tata Cara Penggunaan SSO Kota Bogor dapat dikases pada link https://s.id/ManualSSOKotaBogor.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan termikasih.
Rapat Koordinasi dan Sosialiasai UU HKPD

Bogor, 17 Mei 2022
Badan Pendapatan Daerah kota Bogor mengadakan Sosialisasi Undang-undang HKPD. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bogor, Kantor Pertanahan Kota Bogor dengan PPAT wilayah Kota Bogor. Sosialisasi tersebut di selenggarakan di Bigland Hotel, Jalan Malabar, Kota Bogor.
atas lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Bapenda Ir. Deni Hendana mengatakan, hal itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Secara in total (PAD) kita akan meningkat”. selain itu, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak

Pemberian Penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dimasa pandemi Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.
Senin tanggal 28 Maret 2022 Bapenda Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pengelola pajak daerah Kota Bogor dilaksanakan di Arch Hotel pajajaran .
Acara di Buka oleh Bapak Wakil Walikota Bogor dengan di hadiri oleh mitra pengelola pajak diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kantor BPN, KPP Pratama, Kanwil Pajak DJKN, Bank Jabar Banten beserta para wajib pajak Hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PPJ, Air Tanah, BPHTB, PBB,
Dalam sambutannya beberapa hal disampaikan oleh Bapak Wakil Walikota , bahwa Covid 2019 memberikan dampak0 pada perekonomian di Indonesia. hal ini ditunjukan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar 2.07%. Namun pada tahun 2021, terjadi peningkatan pada sector ekonomi yang ditandai dengan peningkatan LPS menjadi 3,69%. Pengusaha Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan masyarakat di Kota Bogor juga sangat berpengaruh akibat COVID. Ditandai dengan pendapatan PAD tahun 2020 sebesar Rp.840 M menurun 14.08 % di banding tahun 2019 yang mencapai Rp.1.015 T. Tahun 2021 ekonomi mulai kembali pulih, pendapatan PAD sebesar Rp.1.075 T yang merupakan pendapatan tertinggi sejak diterapkannya uu pajak dan retribusi daerah. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta mitra BAPENDA baik dari instansi vertical maupun badan usaha. Juga didukung dengan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dimasa Pandemi covid 19 Pemerintah Kota Bogor memberikan keringanan kepada masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB P2 dan BPHTB, pembebasan denda serta penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.Bapenda harus terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah dan pelayanan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah, BAPENDA melaksanakan ekstensifikasi berupa pendataan terhadap pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak, Intensifikasi dengan melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kepada semua wajib pajak self assestment serta mengupayakan penagihan terhadap piutang pajak.Hasil dari penerimaan pajak, menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan diantaranya untuk layanan kesehatan, layanan pendidikan, sarana dan prasarana kota serta program/kegiatan lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetorkan pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan omset yang diperoleh. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada mitra Pemerintah Kota Bogor yang turut serta dalam pengelolaan pajak di kota bogor. Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, tujuan apresiasi ini bagaimana daya tahan WP dalam mempertahankan komitmen memberikan kontribusi gotong royong untuk membangun Kota Bogor, pandemi Covid-19 Kota Bogor ini sangat dibutuhkan biaya penangan kesehatan dan penanganan pendukung lainnya.
“Penghargaan ini diperuntukan bagi WP yang pembayaran tepat waktu atau tidak jatuh tempo, memberikan laporan omset, juga tidak pernah juga dilakukan klarifikasi ataupun teguran pajak dan kontribusi terbesar. Ada delapan dari sembilan jenis pajak, kecuali pajak penerangan jalan yang tidak diberikan penghargaan,”
Pelaksanaan Penagihan Pajak bersama Kejaksaan Kota Bogor

Pelaksanaan penagihan pajak daerah bersama Kejaksaan kota bogor terhadap wajib pajak, restoran, pbb yang menunggak pembayaran pajak setelah masa jatuh tempo pembayaran pajak. sebelumnya wajib pajak telah telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Bapenda Kota Bogor, namun tetap tidak menyetorkan pajaknya. Hasil dari penagihan yg dilaksana kan bersama Kejaksaan negeri kota bogor beberapa wajib pajak berjanji akan menyetorkan pajaknya dengan cara mencicil.