Sosialisasi Basis Data dan Penilaian Objek Pajak PBB-P2 Tahun 2026 Bersama Seluruh Kelurahan



Senin, 27 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait basis data dan penilaian objek pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan basis data objek pajak dan proses penilaian yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kelurahan dapat meningkatkan kualitas pendataan objek pajak, meminimalisir ketidaksesuaian data, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Basis data yang valid dan penilaian objek pajak yang tepat menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang efektif dan berkeadilan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pihak kelurahan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam administrasi dan pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Tahun 2026.