Forum Konsultasi Publik Bapenda Kota Bogor 2024
Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 dari jam 08.30 WIB – Selesai bertempat di Royal Hotel Bogor dan dihadiri oleh Kepala Dinas, Camat, Direktur, Perwakilan Wajib Pajak, Perguruan Tinggi serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Bapenda Kota Bogor.
Kegiatan FKP Bapenda Kota Bogor 2024 dipimpin oleh Bapak Ir. Deni Hendana, M.Si dimulai dengan acara registrasi, pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan/paparan sekaligus oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, diskusi, tanya jawab, penandatanganan berita acara, dan foto bersama. Pemaparan yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik ini meliputi:
- Definisi dan dasar hukum penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik;
- Jenis dan waktu penyelesaian Pelayanan Pajak;
- Target dan pencapaian realisasi sampai dengan September 2024;
- Keberhasilan inovasi yang tercapai pada tahun 2024;
- Kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2024
- Target yang akan dicapai di tahun 2025; dan
- Program di tahun 2025, antara lain Peraturan Wali Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Opsen PKB dan BBKNB.
Permasalahan dan pendapat lainnya yang didapat lewat penyampaian yang diberikan oleh peserta forum selama sesi tanya jawab meliputi:
- Adanya pembatasan perizinan pada Pajak Air Tanah. Terdapat perbedaan pada masing-masing instansi dalam pemanfaatan kubikasi air tanah. Apakah masih diperbolehkan memanfaatkan sumur dangkal untuk menambah pemenuhan kebutuhan air;
- Sebagian besar Kota Bogor sudah termasuk zona merah untuk pemanfaatan air tanah sehingga tidak bisa diperpanjang izinnya sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi;
- Sejak pandemi, perekonomian khususnya terkait dengan usaha mal mengalami penurunan. Sehingga pembayaran pajak terkait usaha mal mengalami kesulitan;
- Akomodasi tidak berizin masih marak terjadi di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diingatkan kembali untuk tidak takut dalam membuat regulasi yang tegas, dengan contoh Peraturan Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk menggunakan akomodasi yang sudah berizin yang sudah dipastikan akan berkontribusi pada pendapatan daerah;
- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan gugatan judicial review terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip penetapan PBJT Hiburan yang dipikirkan Pemerintah Pusat dan DPRD tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
- Masukan untuk Bapenda merekrut agen-agen muda yang membantu penyebaran SPPT PBB-P2 secara fisik serta dibekali dengan gawai untuk membantu masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran. Agen-agen tersebut menagih secara regular dan dibiayai oleh selisih pembayaran PBB-P2 secara tunai dari masyarakat ke agen, dan pembayaran PBB-P2 oleh agen melalui kanal pembayaran;
- Terkait dengan perluasan kanal pembayaran pajak, ada masukan mengenai kerja sama dengan vendor virtual card yang sudah digunakan beberapa hotel-hotel besar;
- Pembayaran melalui kanal pembayaran maupun Bank BJB memungut biaya admin sehingga pembayaran melalui Mobil Keliling di Kantor Bapenda yang tidak memungut biaya tetap diminati oleh Wajib Pajak;
- Penyusunan Peraturan Wali Kota saat ini membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga pembuatan regulasi menjadi terhambat.