SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik yang secara terus menerus, Bapenda Kota Bogor pada beberapa tahun ini melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
Sesuai Peraturan Walikota Bogor Nomor 54 Tahun 2017 TentangPedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintahan Kota Bogor.
Maksud dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakatadalah untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagai pengguna layanan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakat, yaitu :
- a.Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
- b.Terukurnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
- c.Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- d.Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
- e.Sebagai pedoman penyusunan rencana dan strategi perbaikan kinerja secara menyeluruh pada periode berikutnya.
- f.Mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (Customer Satisfication Index – CSI).
Berikut informasi hasil survei tersebut berdasarkan https://skm.kotabogor.go.id dari tahun 2020 s/d April 2021
3,73
2020
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
3,72
s/d April 2021
Nila Indeks IKM