IKM DAN IPAK
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Barat, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat.
Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi Bapenda Kota Bogor. Suara Anda sangat berarti bagi kami untuk meningkatkan layanan yang kami berikan. Mohon luangkan waktu sebentar untuk memberikan pendapat dan pengalaman Anda. Terima kasih atas partisipasi Anda!
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfo2YNFa75-8dOpg3CsioEirnlLmsj3hWqsly7KjzyvLnKuGQ/viewform