TAX CLEARANCE PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Dokumen Digital SPPT PBB-P2 dapat anda peroleh melalui aplikasi, email, SMS dan Whatsapp anda dengan mendaftarkan diri di Menu Registrasi User. Untuk mengetahui Tax Clearance PBB-P2 anda silakan isi NOP SPPT PBB-P2 dan klik tombol di bawah ini.